Perlu Sentuhan, Penanganan Hutan Perlu Pemahaman

16.35 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG – Masih rendahnya pengetahuan akan arti penting keberadaan hutan
yang ada di sekitar kawasan satu daerah terutama di kabupaten Landak,
agaknya sangat perlu segera di bangun kembali. Kendati selama ini
sepertinya baik pengamanan, penanganan maupun rehabilitasi hutan maupun
upaya untuk peyelamatan hutan dan sejenisnya, sepertinya belumlah
menyentuh secara keseluruhan, sehingga masih sangat perlu sentuhan yang
betul-betul mengena pada sasaran yang di maksut.
Dikatakan Plt. Kadis Hutbun Landak, Vinsensius, S.Sos, MM, sebaliknya upaya
rehabilitasi hutan dan lahan yang di bangun selama ini oleh pemerintah
pusat cendrung di nilai sebagai salah satu bentuk proyek yang menjurus
pada bisnis karena memiliki anggaran. “Kalau kita lihat pengertian akan
pentingnya pengetahuan tentang keberadaan masalah hutan itu masih sangat
kurang. Yang dominannya justru gerakan rehabilitasi hutan dan lahan
(Gerhan ) justru di nilai tidak lebih dari hal yang berbentuk proyek dan
pikiran ini yang sering timbul sehingga pemahaman yang seperti inilah
yang sangat keliru dalam rangka memahami hutan itu sebagai salah satu
tempat yang harus selalu ada dan terpelihara dengan baik sesuai dengan
pungsinya,” ujarnya.
Selain itu, program Gerhan yang selama ini di terapkan pada
semua daerah yang ada masih menggunakan konteks kontraktual yang pada
akhirnya penaganan hutan yang melibatkan semua steackholder yang
berkepentingan terhadap hutan ternyata sangat kurang terlibat. Untuk itu
ungkapnya, dari program yang ada tersebut saat ini nyaris tidak
melibatkan peranserta masyarakat yang artinya tidak memiliki
pemberdayaan masyarakat .
Sehingga, keberadaan hutan yang ada di daerah Kabupaten
Landak sangat berbeda kalau di klasifikasikan dengan hutan yang ada di
daerah luar Kalimantan seperti di daearh jawa. “Kalau hutan di
Kalimantan jangan di samakan dengan hutan yang ada di pulau jawa,juga
jangan di samakan dengan hutan yang ada Sumatra atau daerah lain
penanganannya. Karena Hutan di Kalimantan itu spesifikasinya adalah
hutan yang di miliki masyarakat yang berada di wilayah sekitar hutan
atau masyarakat Kalimantan, karena masyarakat yang ada sampai saat ini
masih sangat dekat dengan hutan yang ada,” ungkapnya seraya mengatakan
dalam pemberlakuan hutan yang ada di daerah Kalimantan memang seharusnya
bersipat spesifik yang artinya dalam penangan kelestarian hutan yang ada
sebaiknya dapat langsung melibatkan semua steakholder yang
berkepentingan di kawasan tersebut.
Menurut pria kalem ini, dari satu sisi sering terjadi penapsiran bahwa masyarakat di daerah Kalimantan yang berada di sekitar kawasan hutan yang melakukan aktifitas ladang berpindah juga sering mendapat penafsiran perambahan hutan. Padahal apa yang di lakukan oleh masyarakat seperti itu tidak lebih dari satu tahun namun demikian hal tersebut selalu di tanami dengan berbagai tanaman yang juga sama dengan
program yang di miliki dalam gerhan. “Sebenarnya akibat yang ada
sekarang itu juga terletak pada pola penangan hutan atau gerhan ini
menggunakan pola yang di tetapkan sehingga pemberlakuannya juga tetap
pada pola sentralistik. Sehingga muatan-muatan local yang berlaku pada
daerah yang sebagai daerah sasaran gerhan ini sepertinya terabaikan bagi
kegiatan gerhan, ” paparnya.
Apa yang sudah di lakukan dan di tetapkan oleh
pemerintah tidak salah tetapi output hasil kegiatan tersebut tidak
sesuai dengan pola sentralistik yang ada di masyarakat yang ada di
daerah. Terkait dengan hal tersebut katanya, dala penerapan pola di
magsud maka sudah di anggap perlu pemerintah pusat mengakomodir
kebijakan yang ada pada daerah. Terutama mengenai hal kedekatan
masyarakat yang ada dengan hutan serta masalah ladang berpindah yang di
garap yang di golong sebagai perambahan hutan karena dari kegiatan
tersebut sudah menebang hutan yang masih cukup asli. Padahal dari
kegiatan tersebut akan sangat berbeda dengan perambahan hutan yang
semestinya. Karena ladang berpindah justri akan tumbuh habitat baru yang
juga di sertai peremajaan lokasi ladang yang ada. Sehingga harapnya
mengenai kegiatan gerhan memang harus di sesuaikan dengan kondisi
masyarakat yang ada pada satu daerah untuk bernegosiasi dengan alamnya
yang selalu di gunakan untuk mencari hidupnya, maka pada saat itu pula
dapat di lakukan muatan-muatan gerhan. Sehingga pada saat masyarakat
selesai mengarap lokasi ladang dapat di anjurkan untuk menggunakan
program gerhan. Hanya hasil dari muatan local tersebut tidaklah serta
merta dapat di lihat secara langsung tetapi dapat di lihat pada 5 atau 6
tahun kemudian. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Perlu Sentuhan, Penanganan Hutan Perlu Pemahaman"


Powered by www.tvone.co.id