NGABANG- Sejak dua hari (5-6 Agustus 2008), pelaksanaan workshop pembentukan pusat penanganan Gender Based Violance GBV terpadu berbasis masyarakat, bertempat di aula Kantor Bappeda Landak, yang merupakan program Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan (PP) Setda Kabupaten Landak bekerjasama dengan UNFPA. Telah dihasikan keputusan bersama, bahwa Kabupaten Landak akan segera punya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak. “Dalam hal ini, ada beberapa instasi/lembaga terkait masuk dalam Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak,” kata Nara Sumber Workshop, Nur Hasim, riset dan training Lembaga Rifka Anisa Yogyakarta, kemarin.
Menurutnya, kehadiran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak sangat penting, mengingat, berdasarkan data dari Polres landak, sejak tahun 2005-2008, sudah terdata ada sekitar . 26 kasus kekerasan perempuan. Ini menandakan, di Kabupaten Landak memang ada pelaporan kasus kekerasan perempuan. Masalanya, sejauh ini, apa yang harus dilakukan pihak terkait dalam membantu para korban kekerasan. jawadanya, tidak lain membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak.
Berkaca dari kasus-kasus tanah air, lanjut Nur Hasim, beberapa fakta kekerasan terhadap perempuan, mencuat ditingat nasional, diantara
Siti Nur Jazilah alias Lisa disiram air keras oleh suaminya yang mengakibatkan wajahnya rusak berat, saat ini sedang menjalani operasi wajah di Surabaya. Kemudian, Seorang perempuan diklaten dibakar suaminya, mengalami luka bakar disekujur tubuh dan wajah. Saat ini sudah melakukan operasi plastik tahap kedua. “Sejak tahun 1994 sampai tahun 2006 rifka Annisa telah menangani 3402 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 2183 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap isteri,” jelasnya seraya mengatakan bentuk kekerasan lainnya antara lain kekerasan dalam pacaran sebanyak 698 kasus, perkosaan sebanyak 262 kasus, pelecehan seksual 155 kasus dan kekerasan dalam keluarga termasuk di dalam kekerasan terhadap anak sebanyak 103 kasus serta kekerasan lainya sebanyak 3 kasus.
Fakta lainnya juga menyebutkan menurut catatan komnas perempuan, dari 43 organisasi perempuan di Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2004 tercatat 2453 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1782 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk, menurut WHO pada tahun 1997 mengadakan multi coutry study tentang kekerasan terhadap perempuan di dunia. dalam studi ini WHO menemukan bahwa dari 48 population based study dilaporkan bahwa antara 10% dan 69% perempuan mengalami kekerasan pisik dalam satu waktu dalam hidupnya. “Bagimana dnegan aspek pelayanan yang diperlukan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan? jawabannya adalah memberikan Pelayanan Medis, Pelayanan Psiko-sosial dan Bantuan Hukum,” bebernya.
Pelayanan medis disini artinya, profesi Dokter umum, dokter spesialis, bidan, perawat. Sedangkan lembaga/instansi terkait Rumah sakit, Puskesmas dan klinik kesehatan. Lembaga Bantuan Hukum mencakup Kepolisian (RPK), Kehakiman dan Kejaksaan. Yang terakhir, Psiko-sosial adalah Psikolog, Konselor, Pekerja sosial,Pengelola Rumah Aman, Rohaniwati (jika diperlukan), lembaganya Organisasi Perempuan (lembaga konseling, Women’s crisis center, pesantren, gereja dll.
Ditambahknnya adapun manfaat pelayanan terpadu adalah Adanya alternatif pintu masuk perempuan korban KDRT, Adanya alternatif penyelesaian kasus sesuai dengan kebutuhan korban KDRT, Dimungkinkannya sistem rujukan sesuai dengan fasilitas lembaga, dan Adanya penyederhanaan prosedur. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Landak Segera Punya Pusat Pelayanan Terpadu PP dan Anak"


Powered by www.tvone.co.id