NGABANG – Seiring degan pesatnya perkembangan pembangunan di bidang perkebunan merupakan salah satu upaya Pemda dalam rangka mempercepat pembangunan terutama upaya membuka isolasi daerah yang masih terpencil serta membuka lapangan kerja yang di harapkan akan dapat mampu mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat yang ada di daerah ini. hanya saja dari kehadiran para Investor tersebut akan selalu di tuntut agar dalam mengelola usahanya harus dapat serius terutama di bidang perkebunan. kendati dalam persaingan untuk mendapatkan lahan para investor sering menempuh berbagai cara bahkan tidak sedikit pula lahan yang sering kali di telantarkan.
Menurut Vinsensius Kabid perkebunan Dishutbun Kabupaten Landak kepada Kapuas Post belum lama ini mengungkapkan, bagi perusahaan yang tidak serius untuk tahun 2008 ini pihaknya akan segera mengambil langkah dengan memverifikasikan perusahaan yang ada, sehingga dari hasil penilaian verifikasi tersebut akan dapa di ketahui mana perusahaan yang serius dan yang tidak serius. “Ini akan kita lakukan sehingga kalau verifikasi sudah kita lakukan, maka bagi perusahaan yang tidak serius dan tidak memenuhi standar maka suka tidak suka tentu akan kita lakukan sesuai dengan aturan juga,” katanya.
Diakuinya, dari hasil verifikasi tersebut akan dapat di ketahui bagaimana hasil maupun kinerja perusahaan sehingga kalau saja ternyata tidak memenuhi ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah maka perusahaan tersebut dapat di usulkan agar perijinan perusahaan tersebut dapat di cabut. Jika lahan milik perusahaan tersebut belum di HGU kan maka akan di usulkan supaya dapat di kelola oleh perusahaan yang lebih serius. “Ini sudah tugas Pemerintah daerah untuk menertipkan lahan yang tidak jelas statusnya. Bagaimana pun juga cepat atau lambat kita akan melakukan Verifikasi. dan lahan yang seperti ini harus mempunyai kejelasan supaya dapat memberikan mempaat baik pada masyarakat maupun daerah,” tegasnya.
Ditegaskannya juga, bagi HGU perusahaan yang dengan sengaja di telantarkan selama 3 Tahun dapat di usulkan untuk di cabut sesuai dengan UU No 18 Tahun 2004. karena katanya, dari sipat investor yang seperti itu,terkadang akan ada broker ( Calo ) lahan. karena kreteria investor yang tidak serius itu di dalamnya ada indikasi broker selain itu juga terdapat kelambanan dalam mengantisipasi kewajiban dari pemilik ijin. “Jika ijin di berikan, ini artinya mengandung makna bahwa kewajiban dari ijin yang ada harus di laksanakan. seperti contoh pencanagan lahan yang di berikan oleh Bupati dengan batas waktu 6 bulan maka bagi pemilik pencanagan lahan harus melakukan melakukan serve dan melakukan proposal pendahuluan dan dua hal ini harus di lakukan dan ini leading sektornya ada di Bappeda,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi penelantaran lahan yang mengandung broker lahan pihaknya akan selalu berpedoman pada panduan aturan,sistim dan prosodur selain itu juga katanya pihaknya juga harus mempunyai one stop servis sehingga dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang mempunyai indikasi broker akan dapat di atasi. selain itu katanya, menelaah UU No 18 Tahun 2004, serta Kepmentan No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Usaha Dibidang Perkebunan, serta Peraturan Gubenur No 34 Tahun 2007 tentang Perkebunan. (wan)
Menurut Vinsensius Kabid perkebunan Dishutbun Kabupaten Landak kepada Kapuas Post belum lama ini mengungkapkan, bagi perusahaan yang tidak serius untuk tahun 2008 ini pihaknya akan segera mengambil langkah dengan memverifikasikan perusahaan yang ada, sehingga dari hasil penilaian verifikasi tersebut akan dapa di ketahui mana perusahaan yang serius dan yang tidak serius. “Ini akan kita lakukan sehingga kalau verifikasi sudah kita lakukan, maka bagi perusahaan yang tidak serius dan tidak memenuhi standar maka suka tidak suka tentu akan kita lakukan sesuai dengan aturan juga,” katanya.
Diakuinya, dari hasil verifikasi tersebut akan dapat di ketahui bagaimana hasil maupun kinerja perusahaan sehingga kalau saja ternyata tidak memenuhi ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah maka perusahaan tersebut dapat di usulkan agar perijinan perusahaan tersebut dapat di cabut. Jika lahan milik perusahaan tersebut belum di HGU kan maka akan di usulkan supaya dapat di kelola oleh perusahaan yang lebih serius. “Ini sudah tugas Pemerintah daerah untuk menertipkan lahan yang tidak jelas statusnya. Bagaimana pun juga cepat atau lambat kita akan melakukan Verifikasi. dan lahan yang seperti ini harus mempunyai kejelasan supaya dapat memberikan mempaat baik pada masyarakat maupun daerah,” tegasnya.
Ditegaskannya juga, bagi HGU perusahaan yang dengan sengaja di telantarkan selama 3 Tahun dapat di usulkan untuk di cabut sesuai dengan UU No 18 Tahun 2004. karena katanya, dari sipat investor yang seperti itu,terkadang akan ada broker ( Calo ) lahan. karena kreteria investor yang tidak serius itu di dalamnya ada indikasi broker selain itu juga terdapat kelambanan dalam mengantisipasi kewajiban dari pemilik ijin. “Jika ijin di berikan, ini artinya mengandung makna bahwa kewajiban dari ijin yang ada harus di laksanakan. seperti contoh pencanagan lahan yang di berikan oleh Bupati dengan batas waktu 6 bulan maka bagi pemilik pencanagan lahan harus melakukan melakukan serve dan melakukan proposal pendahuluan dan dua hal ini harus di lakukan dan ini leading sektornya ada di Bappeda,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi penelantaran lahan yang mengandung broker lahan pihaknya akan selalu berpedoman pada panduan aturan,sistim dan prosodur selain itu juga katanya pihaknya juga harus mempunyai one stop servis sehingga dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang mempunyai indikasi broker akan dapat di atasi. selain itu katanya, menelaah UU No 18 Tahun 2004, serta Kepmentan No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Usaha Dibidang Perkebunan, serta Peraturan Gubenur No 34 Tahun 2007 tentang Perkebunan. (wan)
0 Response to "Selalu Berhati-Hati Terhadap Broker Lahan"