NGABANG- Plt. Kadishutbun Landak Vinsensius, S.Sos, MM mengakui tidak mau tahu adanya take over antara dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. Mustika Abadi Khatulistiwa (MAK) dengan PT. Satria Multi Sukses (SMS).
“Kita tidak tahu apakah take over itu dilakukan dalam bentuk saham, antar manajemen maupun lainnya. Sebab pada saat kedua perusahaan itu melakukan taka over, Pemkab Landak tidak pernah dilibatkan,” kata Vinsensius, belum lama ini
Take over tanpa sepengetahuan pemerintah sudah termasuk pelanggaran. Apakah take over itu sudah lama atau belum, saya juga tidak tahu, karena kita tidak dilibatkan. Tapi kalau perkiraan saya take over itu berjalan kurang lebih selama 3 bulan atau pada saat kita melakukan verifikasi.
Lebih jauh dia mengatakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Landak membenarkan bahwa terjadi take over diantara kedua perusahaan itu. Padahal PT. SMS yang mempunyai izin lokasi perkebunan di Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki, malah menggarap lahan milik PT. MAK yang mempunyai izin lokasi perkebunan di Kecamatan Mandor. Dengan demikian kedua perusahaan itu dianggap sudah menyalahi aturan. “Indikasi take over antara kedua perusahaan itu memang benar. Kita mempunyai data administrasi, karena sesuai data administrasi yang masuk, untuk pertanggungjawaban PT. MAK itu, manajemennya sudah berubah. Indikasi take over inipun dikuatkan lagi dengan keterangan dari petugas yang bertanggungjawab di lapangan,” ujar Plt. Kadishutbun Landak Vinsensius yang ditemui Rabu (29/10) di kantornya.
Dishutbun Landak sendiri tidak mau tahu apakah take over itu dilakukan dalam bentuk saham, antar manajemen maupun lainnya. Sebab pada saat kedua perusahaan itu melakukan taka over, Pemkab Landak tidak pernah dilibatkan. “Take over tanpa sepengetahuan pemerintah sudah termasuk pelanggaran. Apakah take over itu sudah lama atau belum, saya juga tidak tahu, karena kita tidak dilibatkan. Tapi kalau perkiraan saya take over itu berjalan kurang lebih selama 3 bulan atau pada saat kita
melakukan verifikasi,” ungkapnya.
Melihat adanya take over antara kedua perusahaan itu, Dishutbun Landak tidak tinggal diam. Pemkab sudah memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada dua
perusahaan itu. “Kemudian, mengacu kepada nomenklatur dari izin lokasi, ada item dalam izin lokasi tersebut yang menyatakan bahwa izin itu tidak dapat diperjual belikan
atau dipindah tangankan. Berartikan dua perusahaan telah melanggar izin tersebut,” katanya. Tidak hanya itu saja, lanjut Vinsen, Pemkab Landakpun sudah melakukan peninjauan lokasi di dua perusahaan itu. Namun sampai saat ini hasil peninjauan itu belum bisa diekpos. “Kita akan lapor bupati dulu. Nanti bupati akan menentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan, apakah akan diberi peluang investasi lagi atau out,” tukasnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Hutbun Landak Tidak Tahu Kalau Telah Terjadi Take Over, PT. SMS dan PT. MAK"


Powered by www.tvone.co.id