Yoseph Bosman-Lebes Mario Gugat Gubernur Kalbar

17.41 Diposting oleh HERI IRAWAN


Dua Anggota PAW DPRD Landak Dilantik
NGABANG- Bidus dan Mohzai, SP, dilantik menjadi anggota pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Landak sisa masa bhakti periode 2004-2009 pada rapat pa ripurna dewan di Ngabang, Kamis (15/01/09). Sebelum dilakukan sidang, aparat kepolisian ketat dalam menjaga pintu masuk gedung DPRD Kabupaten Landak. Secara bergantian warga melalui pintu juga dijaga Pol PP Kabupaten Landak.
Bidus yang berasal dari PDI Perjuangan dilantik menggantikan Yoseph Bosman yang berhenti dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Landak karena menjadi caleg dari Partai RepublikaN pada Pemilu 2009.
Dari partai yang sama, Mohzai, SP dilantik menggantikan Lebes Mario yang pada Pemilu 2009 menjadi caleg dari RepublikaN.
Keduanya dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minsen, SH pada rapat paripurna dewan yang juga dihadiri belasan anggota DPRD Landak, Sekda Landak, para asisten, Kadis/Kakan, serta undangan liannya, termasuk sanak saudara dan handai tolan 2 anggota baru DPRD Landak.
Kepada wartawan, usai pelantikan, Bidus menyampaikan harapan agar dalam melaksanakan tugasnya kedepan bisa menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas-tugas di dewan sekaligus dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Landak. ”Saya akan melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pendahulu saya, dan apa yang sudah diputuskan pemerintah harus kita ikuti,” kata Mantan Calon Wakil Bupati Landak ini.
Tak lupa, ia mengucap banyak terima kasih kepada Yoseph Bosman, dari Dapil Landak 2, dan berbesar hati dimana beliau mau berbagi kasih dengan dirinya. ”Karena itu juga sudah menjadi aturan partai serta undang-undang yang berlaku,” katanya.
Hal yang sama diutarakan Mohzai, dimana dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Landak, kendati di detik-detik berakhir masa jabatan dewan periode 2004-2009, ia berjanji akan tetap menjalan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dirinya akan tetap menjaring aspirasi masyarakat. ”Saya akan berusaha sesuai dengan kemampuan yang saya miliki, mohon doa’ masyarakat Kabupaten Landak,” tukasnya seraya berharap singkat waktu kedepan, bersama rekannya (Bidus), mungkin tidak terlalu banyak yang akan diberikan untuk masyarakat.
Toh begitu, dengan kehadiran mereka di kursi DPRD Bumi Intan, menjadi angin segar dan mewarnai suasana gedung DPRD Kabupaten Landak.
Untuk Lebes Mario, tambah Mohzai, dirinya juga mengucap banyak terima kasih, atas apa yang telah dilakunya untuk kepentingan orang banyak, dalam beberapa tahun mendekati masa berakhirnya jabatan anggota dewan. ”Terus terang hubungan saya dengan saudara Lebes tidak ada masalah, malah ia adalah teman seperjuangan saya,” akunya.
Siap Gugat SK Gubernur Kalbar
Ditempat berbeda, Yoseph Bosman, didampinggi Lebes Mario, menyatakan proses PAW dirinya tidak dipersoalkan, karena itu sudah menjadi aturan. Makanya ketika ada gojang ganjing proses PAW, mereka berdua tidak menanggapi, dan itu memang harus berlaku. Seiring, proses PAW, menyangkut administarsi, setelah diterima tembukan SK PAW, yang diterbitkan oleh Gubernur Kalbar, mereka menyimak,membaca dan meneliti, ternyata ada kejanggalan terutama di konsideran hurup a menimbang, bahwa disitu ada kesalahan penulisan, nama Yosef Bosman, yang benarnya Yoseph Bosman.
Disitu juga, kata Yoseph Bosman, ditulis SK itu, memecat Lebes Mario, denga hurup f, dari keanggotaan PDI Perjuangan, sekaligus keanggotaanya di DPRD Kabupaten Landak. ”Saya tegaskan partai tidak ada punya hak untuk memecat anggota DPRD, karena dikonsideran yag lain mengacu undang-undang Susduk, disitu disebutkan berhentinya keanggotaan DPRD pertama, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, ditarik oleh partai politik, bukan dipecat. Artinya jika demikian, maka proses yang semestinya, dipecat dulu dari anggota partai, kemudian dikeluarakan nomor pokok anggota kami. Kemudian partai meminta pemohonan diri, barulah dikeluarkan SK PAW, atas usul Partai Politik (Parpol),” jelasnya.
SK DPP, yang diPTUNKan itu, bahwa DPP PDI melalui SK No. 338 dan No. 339/KPTS/DPP/2008, tanggal 29 Oktober 2008, tentang pemecatan Lebes Mario dan Yosef Bosman. Dari keanggotaan PDI Perjuangan sekaligus dari kenggataan DPRD Kabupaten Landak. ”Terus terang saya tidak dipecat, justru saya keluar dari PDI Perjuangan, kan saya dulu pindah partai, baru saya dipecat,” ulasnya.
Disinggung siapa yang akan digugat? Mantan anggota DPRD Kabupaten Landak ini mengatakan, sebenarnya pengacara mereka sudah membuat surat permohonan penundaan pelantikan, tetap saja proses PAW berlangsung tanggal 15 Januari 2009. ”Yang kami gugat adalah Gubernur Kalbar Drs Cornelis, MH, karena mengeluarkan SK Gubernur No. 839 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengankatan Pengantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Yoseph Bosman-Lebes Mario Gugat Gubernur Kalbar"


Powered by www.tvone.co.id