NGABANG - Seiring dengan perkembangan pembangunan di sektor perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah Kabupaten Landak saat ini, merupakan salah satu titik kemajuan upaya pemerintah daerah dalam rangka membuka serta menyiapkan lapangan kerja bagi masyarakat meupun membuka isolasi daerah yang masih sangat terpencil. Hanya saja yang di sayangkan ternyata sampai saat ini rata-rata perusahaan perkebunan yajng ada di daerah ini sampai saat ini masih belum mengantongi Ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal menurut keterangan Vinsensius,S,sos,MMA Plt Kadis Hutbun Kabupaten Landak ketika di hubungi Kapuas Post di ruang kerjannya akhir pecan lalu.
Ia mengatakan AMDAL adalah wajib bagi setiap perusahaan. karena Amdal sendiri merupakan persyaratan yang harus segera di penuhi oleh semua perusahaan yang belum memiliki Ijin AMDAL. "Secara prosodural mengenai Informasi lahan ini memang sudah jelas dari dulu karena proses ini di awali dengan pencadangan lahan selama 6 bulan, jika terjadi posmayor maka dapat di perpanjang selama 3 bulan leading sektornya di Bappeda dan ini start pertamanya, sedangkan ijin lokasi leading sektornya BPN dengan masa 3 tahun termasuklah mengenai pembebasan lahan dan mengenai perijinan AMDAL,"beber pria tegas ini.
kendati katanya, Amdal adalah merupakan salahsatu persyratan yang mutlakj harus di miliki oleh semua perusahaanyang memiliki skala besar karena Amdal sendiri merupakan salahsatu pintu masuk bagi perusahaan yang akan melakukan berbagai kegiatan di lapangan.
Sedangkan setelah itu katanya setiap perusahaan yang ada harus segera memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP) pada saat akan melakukan usaha di bidang perkebunan.
"IUP ini kan berlaku bagi perusahaan selama perusahaan iu melakukan kegiatan di lapangan, kalau saja ternyata perusahaan itu sampai saat ini masih belum jug memiliki amdal bagai mana akan ada IUP,"ujarnya.
Sedangkan menyikapi banyaknya perusahaan yang belum memiliki AMDAL, Seraya mengatakan harus di lakukan Verifikasi, bukan bearti harus di katakan ijin terhadap perusahaan tersebut harus di cabut, tetapi karena secara legalitas semua aturan yang ada sudah terpenuhi. untuk itu katanya pihaknya akan terus berupaya mendorng agar pihak perusahaanyang ada di daerah ini agar segera memiliki Amdal karena Amdal sendiri merupakan salahsatu syarat yang mutlak harus di miliki oleh perusahaan. "Amdal inikan merupaka hal yang berhubungan dengan masalah lingkungan. jadi kalau saja perusahaan itu belum memiliki AMDAL bagaimana mungkin bisa melaksanakan kegiatan yang terencana karena dalam amdal ini sudah jelas, akan mengatur apa-apa saja yang akan di lakukan termasuk apa akibat dari kegiatan tersebut dan bagaimana cara mengatasinya. karena hubungannya dengan lingkungan dan masyarakat yang ada di kawasan tersebut. kalaupun sampai saat ini ternyata perusahaan masih belum memiliki analisa bagaimana kita akantahu apa yang sudah di lakukan selama ini jadi janganlah main hantam," tanyanya.
Dengan demikian ungkapnya, pihaknya tidak ingin ada jawaban tidak tahu karena persyaratan ini sudah jelas bagi setiap perusahaan. sehingga kalaupun perusahaan yang bersangkutan ternyata gagal dalam atministrsi sesuai dengan Diktum yang ada dalam ijin-ijin itu maka dapat gugur demi hukum saat di verifikasi tetapi sebaliknya bagi perusahaanyang betul-betul serius tentu saja punya kesempatan. "Ya kedepannya ini kita akan lebih selectip lagi, karena nantinya kalau saja masih seperti itu maka perusahaan itu sendiri akan di hantam oleh Diktum aturan itu sendiri, karena dalam aturan itukan sudah jelas tercantum kewajiban yang harus di penuhi. dan selaku pemegang ijin di dalam ijin ini sudah ada aturan-aturan yang harus di penuhi," paparnya.
Untuk itu seraya mengemukakan mengenai masalah Amdal bagi perushaanyang belum memiliki tetap masih punya peluang untuk di lakukan Verifikasi karena pada dasarnya pihaknya juga tidak bisa mendiskreditkan dan perlu di pelajari dengan seksama mengenai kendala sehingga perusahaan tersebut belum memiliki Amdal. hanya saja katanya apabila dalam melakukan proses pembelajaran itu sendiri perusahaanyang ada ternyata terlambat maka sudah dapat di pastikan akan dapat tergilas oleh waktu karena ijin-ijin yang ada itu penuh dengan konsekwensi yang memiliki batasan-batasan waktunya masing-masing. kendati katanya dalam sektor pengembangan usaha ini akan lebih pada pola kemitraan sehingga, dalam hal ini pemerintah hanya merupakan Fasilitator yang logikannya sebagai pemegang aturan main dan masyarakat selaku pemiliki lahan atau lokasi sedangkan pihak perusahaan selaku pemiliki modal. dengan demikian kegiatan ini sangat membutuhkan satu keseimbangan tetapi kalau sajadari sejumlah kegiatan yang ada ternyata tidak seimbang maka sudah tentu akan menghadapi permasalahan. Untuk itu ungkapnya pihaknya tetap akan melakukan sesuai dengan karidor atau aturan-aturan yang ada baik dalam UU mengenai kehutanan,Kepmentan, maupun peraturan tentang perkebunan baik peraturan yang berasal dari pemerintah pusat, propinsi maupun pemerintah daerah. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Banyak Perusahaan Perkebunan di Landak Belum Punya AMDAL"


Powered by www.tvone.co.id