Jalan Berlobang Provinsi, Tidak Bisa Dibiayai APBD

06.43 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG- Ketika kita hendak berpergian jauh, sudah pasti akan menemukan jalan yang berlobang. Ternyata jalan provinsi ini, tidak bisa dibiayai melalui APBD.
Demikian dikatakan Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSI, kepada pihak legeslatif, belum lama ini pada pengesahan RAPBD Kabupaten Landak Tahun menjadi APBD Kabupaten Landak Tahun 2009.
Larangan ini, kata bupati, pertemuan antara Bupati/Wali Kota se Indonesia, dengan BPK dan KPK di Jakarta beberapa waktu lalu, banyak BUpati/Wali Kota mempertanyakan masalah ini. Oleh BPK dan KPK tidak dibolehkan dipakai atau mengunakan APBD untuk memperbaiki jalan raya yang berstatus jalan negara dan jalan provinsi. “Itu dianggap mereka pelanggaran, banyak yang protes terhadap masalah ini. Termasuk ketika pak Anuwar Nasution datang di Pontianak, ini juga masih dipertanyakan. Jawaban beliau tetap, tidak bisa,” kata bupati
Atas sikap ini, bupati minta maaf kepada Fraksi Partai Demokrat, bukan artinya dirinya tidak peduli dengan jalan-jalan yang berlobang. Justru, mantan Kadis Pendidikan Landak ini merasa berdosa, setiap kali mendengar ada kecelakaan pasti ada yang meninggal akibat dari kerusakan jalan berlobang. Tetapi itu tadi, kita tidak bisa mengunakan APBD memperbaiki jalan tersebut. Kecuali, kantanya, ada perubahan status jalan dari jalan negara menjadi jalan propinsi. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Jalan Berlobang Provinsi, Tidak Bisa Dibiayai APBD"


Powered by www.tvone.co.id