Panwaslu Air Besar Terlalu Gegabah

00.00 Diposting oleh HERI IRAWAN
Ambil Keputusan Sepihak, Diskualifiksi Suara Caleg PPP
NGABANG- Sikap tidak profesioanl dilakukan Panwascam Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. Dalam menyikapi kasus dugaan many politick yang dilakukan salah satu caleg dari PPP. Celakanya, Panwascam Air Besar terlalu gegabah, berani memutuskan kasus di Desa Jambu Kecamatan Air Besar itu, tanpa melibatkan pihak terkait, menghilangkan suara caleg dari PPP sebanyak 97 suara. Lebih lucunya lagi tim caleg PPP dikenakan hukum adat dari pihak Desa Jambu , sebesar Rp. 1.600.000.
Menyikapi masalah ini, wartawan langsung melakukan klarifikai dengan ketua Panwascam Air Besar Iskak Keha, via Hp. Kepada wartawan ia mengatakan masalag caleg melakukan many politick sudah selesai dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Artinya, kata dia, suara untuk caleg dari PPP, di Desa Jampu Kecamatan Air Besar didiskualifikasi. “Ini artinya suara caleg tersebut gugur, sebanyak 97 suara, kusus untuk suara tingkat Kabupaten Landak,” katanya.


Disinggung tim caleg PPP, kena hukum adat? Isak Keha mengatakan, masalah hukuman data yang diberikan kepada tim caleg PPP, bukan urusan Panascam Air Besar, terapi itu adalah tanggungjawan pihak Desa Jambu. “Menurut Kades Jambu, orang yang melakukan manay politick itu adalah orang yang menghina mereka (orang kampong, red),” katanya mengatakan caleg dari PPP itu bernama Saiban nomor urut 1.
Lebih jauh dia mengatakan, dugaan manay politick yang dilakukan caleg PPP itu, adalah, menjanjikan uang kepada masyarakat, jika terpilih akan diberikan uang sebesar Rp. 50.000. “Ini ada saksinya kok, berupa kartu dan ada loga partai, bila warga memilih caleg PPP ini akan diberikan uang. Belaipun sudah ngaku, dan masalah ini sudah dianggap selesai,” katanya.
Ditanya apakah masalah ini sudah dilaporkan dengan Panwaslu Kabupaten Landak? Ia mengatakan Pawslu Kabupaten Landak, menyarankan jika masalah tersebut bisa diselesaikan ditingkat Panwas Kecamatan, maka diselesaikan tingkat kecamatan. “Tolong masalah ini jangan dibesar-besarkan ya pak, kan masalahnya sudah selesai,” pintanya.
Ditempat berbeda, ketika dikonfirmasi wartawan via Hp, Ketua KPU Kalbar AR Muzamil, menegaskan, pelanggaran, apalagi soal manay politick harus melalui proses putusan pengadilan yang tetap. “Jadi, yang mendasar itu adalah putusan, jika memang yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Maka akan menjadi dasar KPU, untuk mendiskulifikasi yang bersangkutan,” katanya.
Akan tetapi, jika hanya dugaan, harus diproses secara hukum di Panwas. Setelah dari itu baru ke Polisi. Dan dari Polisi baru ke Jaksaan, dan baru terakhir ke Pengadilan. Dari putusan pengadilan itulah, akan ada putusan pendiskulifikasi dari KPU, bukan dari Panwascam Air Besar. “Coba wartawan telpon Panwas mengapa bisa mengambil keputusan itu,” saranya.
Hawa Sriyanto, anggota Panwaslu Propinsi Kalbar menegaskan, permasalahan ini akan ditindak lanjuti, bila perlu akan datang ke Kabupaten Landak, mengecek kebenaran berita tersebut. “Wah, bahaya itu, seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak Panwas Kabupaten Landak. Tapi kalau udah koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Landak, kami akan mengontek Ketua Panwslu Kabupaten, kebetulan kami sekarang juga sedang pleno di Pontiank,” katanya, via Hp, kemarin siang.
Sementara itu ketika dikonfirmasi wartawan, ketua Panwaslu Kabupaten Landak Hardianitus, di sekretariat Panwaslu Kabupaten, tidak berada ditempat. Malah via Hp, tidak dianggkat. (wan)


You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Panwaslu Air Besar Terlalu Gegabah"


Powered by www.tvone.co.id