Mestinya Melalui Pemberitahuan
NGABANG - Peralihan bibit kelapa sawit yang berasal dari sebuah perusahaan ke perusahaan lain semestinya harus melalui aturan yang ada. terutama pemberitahuan kepada pihak Dinas terkait. karena dengan melalui pemberitahuan tersebut akan dapat di ketahui asal bibit dan tujuan bibit itu sendiri akan dapat di ketahui dengan jelas. Keterangan Aswanto Stap Perkebunan Disbunhut Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Selasa (28/04) kemarin menyebutkan semestinya pihak perusahaan sebelum melakukan pengiriman bibit kelapa sawit yang ada di perusahaannya ke perusahaan lain itu hendaknya di serta pemberitahuan terlebih dahulu ke Dinas perkebunan dan ini ada aturannya.
"Semuanya ada Aturannya, jadi jangan mentang-mentang itu adalah milik perusahaan lalu semaunya, karena kitakan punya data, misalnya berapa luasan perusahaan, berapa bibit yang sudah tertanam dan berapa yang belum tertanam sisanya berapa ini harus kita ketahui," ungkapnya.


Dikatakannya, kalau saja perusahaan yang seperti itu atau menyalurkan bibit ke perusahaan lain ini memang hal yang wajar terjadi karena apabila umur bibit tersebut sudah tua tetapi masih bisa di tanam maka akan di salurkan ke perusahaan lain. hanya saja sebelum proses pengiriman bibit ke perusahaan lain, hendaknya perusahaan tersebut harus memberitahukan mengenai penyaluran bibit tersebut ke pada pihak dinas
"Sampai saat ini yang ketahui PT Air Langga Sawit Jaya (ASJ) masih eksis dan tidak ada laporan yang mengatakan bahwa perusahaan itu tidak ada kegiatan karena mereka saat ini masih mengajukan perpanjangnan ijin dan masih menunggu,"terangnya.
Hanya saja kalau saja terjadi penyaluran bibit ke perusahaan lain, menurutnya itu hanya di karnakan persediaan bibit yang ada melebihi target lahan yang ada, sehingga kalau bibit ini di biarkan begitu saja maka ada kerugian.
Selain itu Seraya juga menyarankan kalau saja pengiriman bibit ke perusahaan lain itu terjadi, semestinya pihak perusahaan harus memberitahukan kepada pihak dinas.
Hal tersebut juga di Benarkan oleh Plt Kadis Bunhut (Perkebunan dan Kehutanan) Kabupaten Landak. di mana setiap perusahaan yang akan melakukan pengiriman bibit kelapa sawit ke perusahaan lain itu mestinya memberitahukan kepada pihak dinas. sehingga akan dapat di ketahui berapa besar jumlah yang akan di lakukan dan tujuannya juga harus jelas.
"Memang ada aturannya, hanya itu berupa pemberitahuan dan kita akan memberikan rekomendasi ya semacam surat jalanlah katakan saja begitu. itu kalau memang ada yang demikian,"ungkapnya.
Seraya menyebutkan, kondis ini hanya berupa pemberitahuan kepada pihak dinas terkait yang merupakan leading sektor sehingga, melalui pemberitahuan ini akan dapat di ketahui
Selain itu katanya, pengiriman bibit sawit itu sendiri merupakan hal yang wajar apabila umur bibit yang sudah tua lagi pula jumlah ketersediaan bibit yang melebihi target sehingga sayang jika di biarkan saja
"Artinya begini, jumlah lahan yang mereka miliki sudah tertanam semua sementara kelebihan masih cukup banyak. ya kan lebih baik di salurkan ke perusahaan yang masih membutuhkan tetapi penyaluran ini juga harus melalui pemberitahuan terlebih dahulu," imbuhnya. (wan)








You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Pengeluaran Bibit Kelapa Sawit Dari Sebuah Perusahaan"


Powered by www.tvone.co.id