NGABANG- Sejak pukul 09.00 wib, di sekretariat Panwaslu Kabupaten Landak, 1 ploton pasukan Dalmas Polres Landak, berjaga-jaga. Menanti kedatangan masyarakat dari Kecamatan Menyuke. Kedatangan mereka di Panwsalu Kabupaten Landak, tidak lain ingin menyuarakan agar di wilayah Dapil Landak 4 (Menyuke, Banyuke dan Meranti), dilakukan Pemilu ulang.


Dalam surat laporan mereka ke Polres Landak, rombongan massa datang di Panwaslu Kabupaten Landak, mengunakan beberapa buah kendaraan roda empat, dan enam ratus warga akan dibawa. Malah dalam surat itu tertulis, ada 10 partai politik yang akan datang, akan tetapi pada surat lampiran yang menandatanggani ada 16 caleg. Diantaranya ada PIS, Hanura, P3I, PPRN, Barnas, PKPI, Kedaulatan, PKPI, Republikan, PDS, PB, PPD dan PNBKI.
Sampai pukul 16.00 wib, sesuai dengan surat pemberitahuan mereka datang di Panwaslu Kabupaten Landak, tidak hadir. Seluruh 1 ploton anggota Dalmas Polres Landak, akhirnya mengundurkan diri dan berbalik arah kembali menuju Polres Landak.
Tidak hadirnya massa dari Kecamatan Menyuke, ditanggapi serius ketua Panwaslu Kabupaten Landak Hardianitus, S.Th. Ia mengatakan bila ada masalah muncul setelah rapat pleno, ia meminta kembalilah ke jalur hukum, yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“Sementara dari sisi Panwas, kami pada intinya tidak merasa keberatan, kami tetap sangat terbuka kehadiran siapa saja,” katanya.
Disinggung apakah ditangkat Panwasca, si pelapor memberikan bukti-bukti? Ia menjawab itulah kesalahan dari pelapor, tidak dilengkapi bukti-bukti, saksi tidak mendukung, dan lain sebagainya. “Masalahnya mereka tidak mau terima, mengingat sudah kadaluarsa, dan Panwascam juga sempat diintimidasi,” tegasnya.
Sementara Kapolres Landak AKBP Drs Tony EP Sinambela, M.SI menjelaskan, selama masa Pemilu Legeslatif berlangsung, khususnya di Gakumdu, bermula dari Panwas. Dimana membuat satu laporan adanya dugaan terjadi pelanggaran Pemilu atau terjadi tindakan pidana. “Ada 2 kasus yang masuk, tapi setelah kita lakukan penelitian, ternyata kasus ini sudah kadaluarsa, artinya kasus tersebut tidak bisa kita tindak lanmjuti. Seharuanya sebelum 3 hari, harus dilapor ke Panwascam atau Panwaslu Kabupaten. Akhirnya, Gakumdu mengembalikan berkas laporan ke Panwaslu Kabupaten Landak,” katanya. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Penyampai Aksi Damai di Panwaslu Kabupaten Tak Datang"


Powered by www.tvone.co.id