NGABANG- Bupati Landak DR Arianus AS menegaskan pembangunan di Kabupaten Landak secara terus menerus semakin berkembang. Buktinya dibeberapa sektor pembangunan seperti pembangunan jalan, infrastruktur, sarana dan prasarana serta pembangunan lainnya tetap menjadi prioritas bagi Pemkab Landak. Namun meskipun demikian masih ada persoalan mendasar yang dihadapi Kabupaten ini. Persoalan itu yakni persoalan kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Hal inipun diakui Bupati Landak Adrianus Asia Sidot.
Dikatakannya, kedua persoalan tersebut merupakan isu strategis yang dihadapi Pemkab Landak. “Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan, arah kebijakan pertanahan sebagaimana yang kita pahami bersama diharapkan memiliki beberapa kontribusi,” ujar Bupati saat memberi sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah kepada para petani di Landak, belum lama ini di Bukit Suharto Kecamatan Mandor.
Dikatakannya, kontribusi tersebut yakni pertama, memiliki kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat. Kedua, memiliki kontribusi untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan dan kepemilikan tanah. “Ketiga, memiliki kontribusi dalam menjamin keberlanjutan system kemasyarakatan dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada genarasi yang akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat dan tanah,” katanya. Terakhir, lanjutnya, memiliki kontribusi dalam kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan sekarang ini maupun dimasa yang akan datang.
Dalam operasional kebijakan pertanahan tersebut perlu dirangkai dalam suatu kebijakan reforma agraria yang merupakan penataan kembali system politik pertanahan berdasarkan Pancasila, UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan. “Yang dalam implementasinya merupakan perpaduan dua proses penyelenggaraan dan reform atau asset reform dan akses feform secara bersama,” katanya. Dijelaskan Adri, asset reform merupakan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan. Sedangkan akses reform merupakan proses penyediaan akses bagi penerima manfaat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik serta partisipasi ekonomi politik, modal, pasar, teknologi, pendampingan, peningkatan kapasitas dan kemampuan yang memungkinkan petani untuk mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan. “Melihat sangat pentingnya reforma agraria dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani, Pemkab dan masyarakat Landak menyambut dengan sangat antusias program pembaharuan agraria nasional melalui pola retdistribusi tanah pertanian sesuai dengan PP No. 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan dan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian di Desa Ngarak dan Kayu Tanam Kecamatan Mandor,” paparnya.
Bupati menilai program retdistribusi tanah pertanian yang merupakan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI merupakan program gayung bersambut dengan program yang juga dilaksanakan oleh Pemkab Landak. “Mulai tahun 2009 ini kami juga telah menganggarkan didalam APBD sejumlah dana sesuai dengan kemampuan kami untuk kegiatan sertifikasi tanah secara gratis sebanyak 500 persil dengan syarat-syarat teknis tertentu,” ungkapnya. Ia menjelaskan, syarat-syarat teknis bagi penerima sertifikat tanah gratis ini antara lain yang pertama, tanah-tanah sawah yang dimiliki para petani minimal sudah dikelola dua kali dalam setahun. Kedua, petani juga harus sudah tergabung dalam kelompok-kelompok tani. “Nah, tujuan kami dalam pemberian sertifikat tanah gratis ini, pertama yakni memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan-lahan pertanian khususnya sawah. Kedua, untuk membuka akses modal petani ke Perbankan atau lembaga keuangan lainnya untuk mendapatkan modal dalam kegiatan usaha taninya. Terakhir, untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” tukasnya. (wan)
0 Response to "Asset Reform Merupakan Penataan Kembali Penguasaan, Kepemilikan"