NGBANG- Nasip apes yang dialami dua security PT. Daya Landak Plantation (DLP), DR (22) dan MS (24), warga Kase desa Jelimpo, Rabu, 27/5 jam 16.00 wiba ditangkap Polisi sektor Ngabang karena kasus pencurian pupuk milik PT. DLP. Terungkapnya kasus ini setelah sebelumnya jam 11 siang pada hari dan tanggal yang sama Polsek Ngabang menerima laporan dari salah satu staf PT. DLP.
Dengan gerak cepat aparat Polsek Ngabang meluncur keTKP (dusun Kase desa Jelimpo, melakukan penyergapan dimana ternyata ditemukan 5 karung pupuk Borat dengan satu buah HP 2300 yang disembunyikan tersangka yang belum sempat dijual. Dari dua barang bukti ini Polisi dengan mudahnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun dari dua tersangka , satu tersangka berinisial MS masih dalam pengejaran Polisi Kapolsek Ngabang AKP A. Ramdani, SE, kepada awak Koran ini menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini, seperti salah satunya melakukan pengejaran terhadap satu tersangka, (MS) yang masih buron. Yang menurutnya tersangka buron ini larinya kearah Pontianak. “ Terungkapnya kasus pencurian pupuk adalah berkat laporan yang disampaikan oleh salah satu staf PT. DLP kepada Polsek Ngabang, jam II,00 wiba, pada hari yang sama aparat kita kerahkan untuk segera melakukan pengejaran.
Dan berkat kesigapan aparat, ternyata di TKP masih kita temukan 2 (dua) Barang Bukti yaitu 5 karung pupuk dan satu buah HP 2300, yang belum sempat disembunyian pelaku, sementara motor KB 4044 LC, Honda Fit S milik tersangka yang diduga sebagai alat pengangkut pupuk juga kita amankan sebagai barang bukti, ” terang Ramdani.
Tersangka berdalih bahwa itu semua dilakukannya karena merasa kecewa dengan sikap perusahaan, sebab sudah berulang kali mengajukan permohonan kenaikan gaji belum
juga ditanggapi pihak perusahaan. “ Satu tahun lebih mengabdi sebagai security di PT. DLP, Jelimpo, dengan gaji 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah) perbulan, tidak ada
tanda –tanda dari pihak perusahaan mengambulkan permohonan kenaikan gaji kami. Dan percurian itu baru pertama kali kami lakukan, juga rencananya 5 karung pupuk itu akan kami jual dengan harga Rp 100.00,-/ karung, ” katanya kesal. Menurutnya sikap yang dilakukannya itu adalah merupakan sikap protesnya kepada perusaahan yang telah menipunya.
Hal itu sebelumnya bahwa berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat yang menyerahkan lahan akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik, dalam tanda kutip bagi masyarakat yang menyerahkan lahanya, oleh pihak perusahaan kehidupannya mereka akan disejahterakan, ” beber (DR).
“ Pelaku bisa saja mengatakan alasan namun yang jelas akibat tindakannya tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP, ” pungkas Ramdani. (wan)
Dengan gerak cepat aparat Polsek Ngabang meluncur keTKP (dusun Kase desa Jelimpo, melakukan penyergapan dimana ternyata ditemukan 5 karung pupuk Borat dengan satu buah HP 2300 yang disembunyikan tersangka yang belum sempat dijual. Dari dua barang bukti ini Polisi dengan mudahnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun dari dua tersangka , satu tersangka berinisial MS masih dalam pengejaran Polisi Kapolsek Ngabang AKP A. Ramdani, SE, kepada awak Koran ini menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini, seperti salah satunya melakukan pengejaran terhadap satu tersangka, (MS) yang masih buron. Yang menurutnya tersangka buron ini larinya kearah Pontianak. “ Terungkapnya kasus pencurian pupuk adalah berkat laporan yang disampaikan oleh salah satu staf PT. DLP kepada Polsek Ngabang, jam II,00 wiba, pada hari yang sama aparat kita kerahkan untuk segera melakukan pengejaran.
Dan berkat kesigapan aparat, ternyata di TKP masih kita temukan 2 (dua) Barang Bukti yaitu 5 karung pupuk dan satu buah HP 2300, yang belum sempat disembunyian pelaku, sementara motor KB 4044 LC, Honda Fit S milik tersangka yang diduga sebagai alat pengangkut pupuk juga kita amankan sebagai barang bukti, ” terang Ramdani.
Tersangka berdalih bahwa itu semua dilakukannya karena merasa kecewa dengan sikap perusahaan, sebab sudah berulang kali mengajukan permohonan kenaikan gaji belum
juga ditanggapi pihak perusahaan. “ Satu tahun lebih mengabdi sebagai security di PT. DLP, Jelimpo, dengan gaji 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah) perbulan, tidak ada
tanda –tanda dari pihak perusahaan mengambulkan permohonan kenaikan gaji kami. Dan percurian itu baru pertama kali kami lakukan, juga rencananya 5 karung pupuk itu akan kami jual dengan harga Rp 100.00,-/ karung, ” katanya kesal. Menurutnya sikap yang dilakukannya itu adalah merupakan sikap protesnya kepada perusaahan yang telah menipunya.
Hal itu sebelumnya bahwa berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat yang menyerahkan lahan akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik, dalam tanda kutip bagi masyarakat yang menyerahkan lahanya, oleh pihak perusahaan kehidupannya mereka akan disejahterakan, ” beber (DR).
“ Pelaku bisa saja mengatakan alasan namun yang jelas akibat tindakannya tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP, ” pungkas Ramdani. (wan)
0 Response to "Oknum Security PT.DLP Curi 5 Karung Pupuk"