Pemerintah Tentukan WPR

17.49 Diposting oleh HERI IRAWAN
Pekerja PETI Diminta Legalkan Usahanya
NGABANG - Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) adalah pekerjaan yang memiliki tingkat kerusakan terhadap lingkungan yang cukup parah, kalau di bandingkan dengan Illegal loging. Illegal loging kayu yang di babat masih memiliki harapan untuk bertunas sedangkan kalau PETI akan meyisakan ketandusan dan kegundulan terhadap lahan yang sudah di kerjakan, sehingga hal ini akan sangat merusak terhadap kelestarian lingkungan yang ada.
span class="fullpost">
"PETI Kalau di bandingkan dengan illegal loging, tingkat kerusakan PETI ini jauh lebih buruk karena Illegal loging masih ada harapan akan bertunas kembali tetapi kalau PETI ini akan menyisakan lahan gundul bagi masyarakat dan anak cucu," kata Parlin.S Dandim Mempawah/1204, ketika memberikan sambutannya dalam acara Rapat Penanggulangan PETI di uula Bappeda Kabupaten Landak Senin (01/06), kemarin.
Dikatakannya, bagaimanapun juga usaha PETI yang ada di daerah Kabupaten Landak ini harus di buat legal (Sah red) dengan perlengkapan ijin yang sudah di sarankan oleh pihak pemerintah.
"Sebenarnya PETI ini bukan kerjaan masyarakar secara keseluruhan ini hanyalah usaha dari cukong-cukong yang memiliki modal. coba saja kalau kita lihat yang tertangkap di mandor itu tidak ada warga setempat dan merek berasal dari sintang,"Ujar Kapolres Landak
Untuk itu katanya, Pemda berterima kasih kepada masyarakat yang ada di daerah ini, yang mana sangat mudah untuk memahami apa yang sudah semestinya di larang, tetapi masyarakat yang berasal dari luar justru itu yang menjadi cukong kegiatan ini.
Di katakannya dari hasil operasi 5 hari yang lalu ternyata saat ini pihaknya termasuk wakil bupati Landak sendiri sudah menerima laporan dari kalangan Ibu-ibu yang berasal dari kecamatan Serimbu, di mana saat ini keberadaan air sungai sudah dapat jernih karena pekerjaan peti yang ada di daerah ini sementara sudah tidak beroperasi. dan hal seperti inilah yang semestinya harus di pertahankan dan tetap di tindak tegas serta di proses bagi yang masih mencoba.
"Ini tetap kita proses kalau masih ada lagi yang mencoba. dan saat ini memang sudah ada yang kita tangakap dan masih dalam tahap proses,"Imbuhnya.
hal tersebut di sesuaikan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara pasal 158 yang menyatakan ketentuan pidana bagi usaha pertambangan Tanpa ijin. kemudian Instruksi presiden No.3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tapa ijin maupun peraturan dan Kepmen yang ada. Di satu sisi, menurut Kadis pertambangan dan Energi Kabupaten Landak Andi Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya memang masih terbentur de4ngan belum memiliki payung hukum sehingga sulit untuk memberikan perijinan terhadap PETI.
"Ini kendala kita saat ini, di mana kita masih belum memiliki PERDA tentang pertambangan, karena kita harus membentuk WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat terlebih dahulu dan kalau memang ini sudah ada dan Perda kita juga sudah di putuskan maka kita tidak kan memiliki kendala lagi dan ini harus kita jalankan," ujarnya. karena bagaimanapun juga ktatanya kalau saja ada Illegal maka legalnya juga harus di lakukan sehinga ini akan memberikan peluang kepada masyarakat khususnya pekerja pertambangan dan ini juga akandi arahkan pada lahan WPR.
Selain diikuti Dinas Pertambangan sebagai leading sektor, kegiatan juga di ikuti oleh sembilan Camat yaitu: Ngabang, Kuala Behe, Serimbu, Mandor, Jelimpo, Karangan, Manyuke dan Menjalin. Selian itu tampak hadir Kapolres Landak, Kapolsek dari 9 Kecamatan dan instansi terkait, dan dihadiri Wakil Bupati Landak. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Pemerintah Tentukan WPR"


Powered by www.tvone.co.id