Oknum Guru Matematika Cabuli Siswinya

17.51 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG - Dunia Pendidikan Kabupaten Landak, kembali tercoreng. Guru yang seharusnya digugu dan ditiru, tidak berlaku buat Sn (49), seorang oknum guru SDN 2 Ngabang yang dilaporkan ke Polsek Ngabang telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya bernama Melati (11), nama samaran.

Kini tersangka berada dalam tahanan Polsek Ngabang, guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka ditangkap dirumanya Senin (01/06) pada pukul 10.00 wib, dan tersangka tidak melakukan perlawanan. Operasi ini dipimpin langsung Brigadir Suplus bersama anggota Polsek Ngabang lainnya.
Perbuatan cabul Sn, yang warga Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dilaporkan oleh orang tua korban warga Pasar Jati Ngabang ke Polsek Ngabang.
Informasi yang dihimpun Kapuas Post menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika pelajar kelas VI ini, Sabtu (30/5) siang, bersama teman-temannya pulang mengikuti stady tur di Kota Singkawang mengunakan 3 buah bus.
Secara kebetulan di dalam bus tersangka Sn duduk tidak jauh dari korban. Entah pikiran apa ada dibenaknya, tiba-tiba saja tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Dimana kedua buah dada korban diraba-raba dan selanjutnya tersangka memasukan tanganya ke sekitar kemaluan korban.
Kapolres Landak AKBP Tony EP Sinambela melalaui Kapolsek Ngabang AKP. A. Ramdani ketika dikonfirmasi Kapuas Post membenarkan diterimanya laporan itu. “Oleh anggota, korban ketika ditanya mengaku pada saat oknum guru Matematika itu melakukan perbuatan cabul, korban dalam keadaan tidur, dan tidak mabuk, ia sempat terkejut tapi karena takut pada hari itu dia tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, dan kemarin orang tuanya melapor, ” katanya seraya mengatakan tersangka Sn melakukan perbuatanya ketika berada dalam bus di daerah Bendereng Kabupaten Bengkayang.
Berberda pengakuan yang diberikan tersangka Sn, ketika itu dirinya hanya sebatas mengurut badan korban, dan korban dalam keadaan mabuk. “Apa yang diceritakan dia, kami dari pihak polisi tidak begitu percaya, setelah dilakukan penyidikan dan beberapa saksi, akhirnya tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul itu,” kata Kapolsek.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan tindak pidana kejahatan kesusilaan terhadap anak yang belum dewasa dan telah melanggar UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 82: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sedangkan Pasal 294 KUHP ayat 1 dan 2 tentang perbuatan cabul
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya ataupun penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Oknum Guru Matematika Cabuli Siswinya"


Powered by www.tvone.co.id