RTRW Landak Menunggu Penetapan Tata Ruang Provinsi

17.23 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG - Seiring pesatnya pembangunan yang ada di daerah Kabupaten Landak saat ini. Terutama pada kawasan perkotaan seperti ibu kota Kabupaten Landak di Ngabang, sudah semestinya dibutuhkan tata ruang yang lebih baik dan sudah di tentukan.
“Bagaimanapun perkembangan pembangunan terutama pembangunan perumahan, seperti ruko yang berada di kawasan perkotaan akan sangat sulit di tata apabila tidak di lakukan dengan baik,” kata Benidiktus,SE,MSi, Sekertaris Bappeda Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Selasa (02/06). kemarin di ruang kerjannya. Menurutnya, untuk Kabupaten Landak sendiri memang sudah memiliki Tata Ruang yang sudah di tetapkan hanya saja ketika hal tersebut di ajukan pada Pemerintah Pusat ternyata harus terganjal oleh UU No 26 Tahun 2007 Tentang penataan Ruang, sehingga tata ruang Kabupaten Landak yang sudah di susun harus di revisi kembali sesuai dengan UU.No 26 Tahun 2007 .

"Ini semua bukan hanya Kabupaten Landak saja tetapi tata ruang kota yang ada di Indonesia harus di sesuaikan dengan UU No 26 Tahun 2007. jadi pada tahun 2008 yang lalu kita kembali lakukan pembenahan karena kondisi yang ada di lapangan dengan yang ada di dalam tata ruang ini sudah jauh berbeda," paparnya.
Sesuai dengan peruntukan tata ruang yang ada selama 10 Tahun dan kondisi ini jelas sudah memiliki perubahan yang sangat besar, terutama pergeseran- pergeseran peruntukan ruang.
"Kalau kita lihat untuk Tahun 2004 yang lalu di landak inikan tidak banyak perkebunan. tetapi sekarang inikan sudah luar biasa demikian juga untuk daerah pertambangan PETI juga tidak separah sekarang maupun pungsi - fungsi kawasan itu jugamemang sudah berubah," terangnya.
Sehingga untuk Tahun 2008, pihaknya sudah melakukan revisi tata ruang dalam rangka memenuhi tuntutan UU No.26 Tahun 2007 tentang tata ruang, karena kalau tidak di lakukan revisi maka hal ini di kwatirkan tidak di setujui oleh pemerintah pusat karena sudah tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan yang memang sudah berubah. Hanya saja menurutnya perjalanannya juga terkendala karena tata ruang propinsi juga akan di revisi.
"Tata ruang propinsi inikan isinya adalah daerah Kabupaten Kota yang ada di dalam kawasan propinsi ini, dan dalam tata ruang ini juga akan di atur kawasan hutannya berapa persen dan sebagainya sehingga ini yang harus di sesuaikan oleh pemerintah propinsi,"katanya.
Sementara itu dalam kawasan ini juga akan di lihat dari mata pencarian masyarakat yang ada di daerah ini karena kawasan hutan yang ada di daerah Kalbar ini masih berada di atas syarat tata ruang, sehingga dengan melihat realita yang ada sekarang ini penetapan tata ruang bukan hanya Kabupaten tetapi untuk tingkat propinsi juga masih membutuhkan proses panjang tetapi mengenai sayarat-syarat itu memang sudah di penuhi.
"Kita di Kabupaten Landak ini sebenarnya masih menunggu dari pihak propinsi karena memang pemerintah pusat juga sudah akan melakukan peninjauan secara langsung di Propinsi Kalbar.
dan kalau tata ruang propinsi Kalbar jadi pada tahun ini maka tata tuang Kabupaten Landak juga akan di laksanakan," terangnya.
Sementara itu, katanya sekarang ini Landak sendiri masih menggunakan tata ruang propinsi namun secara yuridis formal Tata ruang Kabupaten Landak memang belum ada. Walaupun untuk sementara yang ada sekarang ini memang masih bersifat Makro.
Tak lupa ia menyarankan agar pihak propinsi juga dapat secepatnya menetapkan tata ruang propinsi Kalbar sehingga dapat memberikan kemudahan bagi daerah Kabupaten atau kota untuk menentukan tata ruangnya masing-masing.
"Memang ini membutuhkan ada peraturannya dulu termasuklah legalitas formalnya. sedangkan untuk menetapkan pesatnya pertumbuhan ini tetap akan mengacu pada perda karena kalautanpaadanya Perda tentu pearaturan Bupati juga belum dapat di tetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan mengenai ketidak tertiban pembangunan itu lebih banyak di sarankan kepada masyarakat. apabila akan mendirikan bangunan semestinya masyarakat dapat melihat bagaimana aturan jarak pembangunan rumah dari jalan serta syarata-syarat yang harus di penuhi oleh pengusaha saat akan mendirikan bangunan. (wan)




You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "RTRW Landak Menunggu Penetapan Tata Ruang Provinsi"


Powered by www.tvone.co.id