Tanggal 4 Oktober 1999

07.18 Diposting oleh HERI IRAWAN

Tanggal 4 Oktober 1999
KABUPATEN Landak merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Ibukota Kabupaten Landak adalah Ngabang. Secara geografis Kabupaten Landak terletak pada posisi 1o03’ Lintang Utara - 0o02’ Lintang Selatan dan 109o10’ - 110o15’40” Bujur Timur. Kabupaten Landak saat ini membawahi sebanyak 13 kecamatan dan memiliki luas sebesar 9.909,10 km2atau sekitar 6,75 persen dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat dan merupakan Kabupaten dengan luas wilayah terkecil ketiga setelah Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak.

Terbentuknya Kabupaten Landak berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak. (wan)


You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Tanggal 4 Oktober 1999"


Powered by www.tvone.co.id