Ayah Cabulan Anak Tiri

14.01 Diposting oleh HERI IRAWAN
Mengaku Ingin Merasakan Perawan
NGABANG – Terjadinya niat pencabulan yang dilakukan tersangka Rozali alias Zali (29) terhadap Mawar (9) anak tirinya itu terbongkar atas pengakuannya kepada pihak polisi. Sebagaimana dituturkanya kepada polisi belum lama ini, niat yang dilakunya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar timbul didalam benak pemikirannya pada saat dia dan istrinya dan Mawar serta baring – baring didalam kamar dipondok tempat ia tinggal.

Pada waktu itulah ia memperhatikan tubuh Mawar yang sedang baring, kemudian timbul pikiran kotornya untuk dapat melakukan niatnya dan timbullah niat dia untuk berpura – pura mengajaknya mencari ubi dan langsung membawanya ke pondok tempat peristirahatan untuk melaksanakan niat perbuatan cabul didalam diri tersangka hingga kejadian perbuatan cabul tersebut selesai dilakukan pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2009, pukul 13. 00 wib di Dusun. Pak Mayam, Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Lalu ia juga mengakui ket ika melakukan pencabulan itu merasakan enak dan ada kenikmatan tersendiri pada waktu sulitnya alat kelaminyanya masuk kedalam alat kelaim Mawar yang membuat dia harus berupaya keras agar dapat menembus kemaluannya dan berulang – ulang ia juga mencondongkan pantatnya kedepan dan kebelakang sambil merasakan nikmat hingga akhirnya saya mengalami ejakulasi (mengeluarkan cairan sperma).
“Dimana baru pertama kali itu saya merasakan perawan dan ada perbedaan rasa antara saya bersetubuh dengan istri saya dengan bersetubuh dengan Mawar, perbedaannya adalah rasa sempit dan sulitnya untuk memasukkan penis saya kedalam alat kelaim Mawar,” akunya seraya mengatakan pada waktu melakukan perbuatan cabul terhadap Sdri. WULAN, pintu pondok tempat peristirahatan tetap terbuka karena pintu tersebut rusak dan tidak dapat ditutup. Akibat perbuatan ini, tersangka telah melakukan perbuatan yang salah dan melanggar hukum dalam perkara Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Yang Belum Dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP.
“Saya menyadari bahwa perbuatan yang telah saya lakukan adalah perbuatan yang salah dan melanggar hokum dan saya menyadari bahwa seharusnya saya menjaga, mendidik dan merawatnya demi masa depan Mawar sebagai anak tiri saya, namun saya masih melakukan perbuatan cabul tersebut karena saya ingin merasakan bagaimana rasanya bersetubuh dengan perempuan yang masih perawan,” akunya lagi dengan tulus. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Ayah Cabulan Anak Tiri"


Powered by www.tvone.co.id