NGABANG – Jika sebelumnya, D-II Penjaskes menatanggi Komisi A DPRD Kabupaten Landak. Kini, giliran empat perwakilan Forum Sarjana Alumni Bimbingan Dan Konseling Kabupaten Landak (FSABKKL), Senin (16/11/09), kemarin mendatanggai Komisi A DPRD Kabupaten Landak.
Ketua Komisi A DPRD Landak Syahdan Anggoi, didampinggi Moh. Aslan dan Sarius mempersilkan perwakilan FSABKKL.
Kedatangan mereka ini tidak lain, ingin menyampaikan aspirasi dan supaya aspirasi mereka bisa disampaikan kembali pada Pemerintah Kabupaten Landak, dalam hal ini Badan Kepegawian Daerah dan Diknas Landak. Juru bicara FSABKKL Sunardi, mengatakan kekecewaan yang mereka sampaikan dimana setiap tahun kabupaten/kota lain penerimaan CPNS ada membuka formasi jurusan Bimbingan Dan Konseling (BK). Namun, sudah masuk 3 tahun belakang Pemerintah Kabupaten Landak tidak membuka formasi jurusan BK.
”Sementara kita lihat di Kota Pontianak, yang notabene pendidikannya jauh lebih maju dari kita, telah membuka formasi jurusan BK sebanyak 18 orang, sedangkan tahun lalu diterima 35 orang. Kota Singkawangpun tidak tinggal diam mereka tahun lalu menerima 35 orang, dan tahun ini hanya ada 10 orang. Sedangkan Kabupaten Pontianak tahun ini menerima 19 orang,” kata Sunardi, didampinggi Herkulanus, Subiratno dan Herinatus.
Apalagi kalu dilihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) dan pasal 38 ayat (2), adalah konseling adalah tenaga pendidik. “BK ini beda dengan guru-guru lain, karena BK ada pelajaran pengembangan diri,” jelas guru honorer SMA Negeri 1 Sengah Temila ini.
Ia membeberkan keberadaan guru BK seperti untuk SMP Kecamatan Sengah Temila guru BK hanya ada 1 orang, sementara itu untuk SDN tidak ada. “Masalah ini sudah kami sampaikan ke BKD, tapi tanggapannya kurang memuaskan, tetap tidak bisa. Mungkin kami datang sebelum pendaftaran CPNS, tidak terekspose oleh media,” ulasnya seraya mengatakan untuk koordinator guru BK di sekolahnya bukan dari guru BK, melainkan guru Bahasa Indonesia.
Ia menambahkan, paling tidak setelah menyampaikan aspirasi di Komisi A DPRD Landak, dihasilkan sebuah rekomendasi dan disampaikan pada pertemuan-pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Landak, yakni pada BKD dan Diknas Landak.
Ditempat yang sama Ketua Komisi A DPRD Landak Syahdan Anggoi, mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Komisi A DPRD Landak, untuk menyampikan sebuah rekomendasi terhadap penerimaan CPNS terhadap guru BK. “Apa yang sudah disampaikan ini, akan kami sampaikan pada pertemuan dengan pendapat dengan BKD dan Diknas Landak pada tanggal diatas 20 an nanti,” kata mantan Kadis Penda Kabupaten Landak ini.
Dengar pendapat itu, juga menengahkan pembicaraan tentang D-II Penjaskes, Gamon CS, dimana data bes mereka sudah hiling, dan masuk dengan guru BK. “Arah pembicaraan kita nanti ingin menanyakan apakah penerimaan ini arahan dari pusat atau dari daerah. Kita akan dengar langsung dengar pendapat nanti,” imbuhnya. (wan)
Ketua Komisi A DPRD Landak Syahdan Anggoi, didampinggi Moh. Aslan dan Sarius mempersilkan perwakilan FSABKKL.
Kedatangan mereka ini tidak lain, ingin menyampaikan aspirasi dan supaya aspirasi mereka bisa disampaikan kembali pada Pemerintah Kabupaten Landak, dalam hal ini Badan Kepegawian Daerah dan Diknas Landak. Juru bicara FSABKKL Sunardi, mengatakan kekecewaan yang mereka sampaikan dimana setiap tahun kabupaten/kota lain penerimaan CPNS ada membuka formasi jurusan Bimbingan Dan Konseling (BK). Namun, sudah masuk 3 tahun belakang Pemerintah Kabupaten Landak tidak membuka formasi jurusan BK.
”Sementara kita lihat di Kota Pontianak, yang notabene pendidikannya jauh lebih maju dari kita, telah membuka formasi jurusan BK sebanyak 18 orang, sedangkan tahun lalu diterima 35 orang. Kota Singkawangpun tidak tinggal diam mereka tahun lalu menerima 35 orang, dan tahun ini hanya ada 10 orang. Sedangkan Kabupaten Pontianak tahun ini menerima 19 orang,” kata Sunardi, didampinggi Herkulanus, Subiratno dan Herinatus.
Apalagi kalu dilihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) dan pasal 38 ayat (2), adalah konseling adalah tenaga pendidik. “BK ini beda dengan guru-guru lain, karena BK ada pelajaran pengembangan diri,” jelas guru honorer SMA Negeri 1 Sengah Temila ini.
Ia membeberkan keberadaan guru BK seperti untuk SMP Kecamatan Sengah Temila guru BK hanya ada 1 orang, sementara itu untuk SDN tidak ada. “Masalah ini sudah kami sampaikan ke BKD, tapi tanggapannya kurang memuaskan, tetap tidak bisa. Mungkin kami datang sebelum pendaftaran CPNS, tidak terekspose oleh media,” ulasnya seraya mengatakan untuk koordinator guru BK di sekolahnya bukan dari guru BK, melainkan guru Bahasa Indonesia.
Ia menambahkan, paling tidak setelah menyampaikan aspirasi di Komisi A DPRD Landak, dihasilkan sebuah rekomendasi dan disampaikan pada pertemuan-pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Landak, yakni pada BKD dan Diknas Landak.
Ditempat yang sama Ketua Komisi A DPRD Landak Syahdan Anggoi, mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Komisi A DPRD Landak, untuk menyampikan sebuah rekomendasi terhadap penerimaan CPNS terhadap guru BK. “Apa yang sudah disampaikan ini, akan kami sampaikan pada pertemuan dengan pendapat dengan BKD dan Diknas Landak pada tanggal diatas 20 an nanti,” kata mantan Kadis Penda Kabupaten Landak ini.
Dengar pendapat itu, juga menengahkan pembicaraan tentang D-II Penjaskes, Gamon CS, dimana data bes mereka sudah hiling, dan masuk dengan guru BK. “Arah pembicaraan kita nanti ingin menanyakan apakah penerimaan ini arahan dari pusat atau dari daerah. Kita akan dengar langsung dengar pendapat nanti,” imbuhnya. (wan)
0 Response to "Pertanyakan Kekosongan Formasi BK"