Ayub: Sah-Sah Saja Lapor Kepolisi

09.46 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Landak Ambrosius Ayub menegaskan sah-sah saja dan hak Wahid Umbo melaporkan hasil Pilkades Amboyo Inti di Kepolisian.
“Itu hak dia dan sebagai warga negara Indonesia berhak melapor dan tidak ada orang yang melarang,” kata Ambrosius Ayub kepada sejumlah wartawan di kemarin di Ngabang.
Ayub menyatakan masalah hasil Pilakdes Amboyo Inti (Amti) pada tanggal 25 Oktober 2010, sudah dijalan sesuai dengan Perda Kabupaten Landak Nomor 3 tahun 2007, sebagaimana pelaksanaan Pilkades semuanya tertuang dalam Perda tersebut. “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) punya kewenangan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), dan PPKD perpanjangan tangan BPD membentuk berbagai macam kegiatan pailah terjadinya pemilihan,” katanya



Terkait dengan Calon Kepala Desa (Cakades) Amboyo Inti Wahid Umbo telah membuat laporan pengadan atas hasil Pilkades Amti, kepada bupati memlalui camat. Karena tidak mendapat respon, dibuat kembali surat yang kedua langsung kepada bupati. “Melalui Camat sudah diselesaikan, tapi dia tidak puas. Kirim lagi surat ke bupati langsung, ranahnya pasti Pemdes Landak. “Pada tanggal 18 lalu, saya undang baik BPD, BPKD, pak Wahid Umbo dan para saksi. Berdasarkan Perda untuk hal pengaduan paling lama 1 x 24 jam. Tapi dari pihak pak Wahid Umbo mengadukan masalah ini melewati batas waktu yang telah ditetapkan Perda,” kata Ayub. Gugatan Wahid yang lain, lanjut Ayub, gugatan tersebut menyatakan adanya permainan dari PPKD, ada saksi-saksinya belot, seolah-olah PPKD yang mengarahkan suara ke pihak salah Calon Kades lainnya. Jadi, masalah ini bukan masalah saksi,saksi inipun kendati dia membelot TPS yang membelot masih ada yang mendukung Wahid Umbo.”Jika ingin menuntut maka tuntutlah para saksi bukan PPKD, bisa saja para saksi itu disogok, ini misalnya,” tegas Ayub seraya menyarankan tuntutan lebih baik sesuai dengan masalah yang dihadapi jangan menuntut sembarangan atau salah alamat, sehingga bisa membuat para PPKD merasa tidak enak. Ayub juga kembali menegaskan, kekecewaan Wahid Umbo, pada salah satu TPS di daerahnya Ampar Saga I, pemilihnya tidak sampai 50 persen, hanya ada 40 persen yang menceblos pada tanggal 25 Oktober 2010.”Itu hak orang untuk memilih atau tidak, kita tidak bisa memaksa orang untuk memilih seseorang atau memberikan hak suaranya. Dulunyapun TPS tersebut berdekatan dan sekarang sudah berjauhan,” imbuhnya seraya mengaku, untuk memastikan masalah ini Ayub bertanya kepada PPKD apakah ada yang melarang orang untuk memilih, dan jawabannya tidak ada. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Ayub: Sah-Sah Saja Lapor Kepolisi"


Powered by www.tvone.co.id