NGABAG- Warga Dusun Tapis, Desa Engkadu, Kabupaten Landak bertekad menghentikan hubungan kerja dengan PT. Kebun Aria, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Malaysia, karena tidak ada kepastian hukum tentang kepemilikan lahan. Hingga kini, warga masih menunggu hasil dari pertemuan antara perusahaan dengan Komisi B DPRD Landak beberapa waktu lalu di ruang sidang DPRD Landak.
Kepada wartawan, Kepala Desa Engkadu, Atip kembali menegaskan, wargnya tetap tidak ingin kerjasama dengan pihak PT. Kebun Aria. Mengingat kerkasama dengan petani, pihak perusahaan belum ada kepatina hukum kepemeihan lahan. “Sudah belasa tahun mereka datang di daerah kita, tapi sampai saat ini perusahaan masih enggan memberikan lahan mereka kepada petani, padahal mereka hadir ketempat kita ada belasan tahun lamanya,” katanya.

Jika pemeritah menyatakan tidak bisa mencabut ijin PT. Kebun Aria, lanjut Atip, maka jalan teakhir adalah warga akan mengambil sendiri hak mereka yang sudah lama diambil pihak perusahaan.
Atip juga mengakui, belum lama ini sudah ketemu dengan pihak Disbunhut Landak, dimana pihak tersebut meminta nama-nama petani yang belum dapat lahan, dengan harapan pihak Disbunhut Landak bisa bicara dengan pihak perusahaan. “Pembicaraan awal kita bukan masalah itu, tapi kita menegaskan minta PT. Kebun Aria hengkah dari desa kami alias tidak beroperasi lagi daerah kami,” harap Atip.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Dusun Tapis Tembawang, Desa Engkadu Ngabang, Kamis (10/3) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Landak dan menggelar aksi menuntut pemutusan hubungan kerjasama dengan PT Kebun Aria. Sebelum menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Landak, puluhan masa tersebut menggelar pertemuan di kantor Desa Engkadu sekitar pukul 10.00 wib. Setelah menggelar pertemuan tersebut, warga akhirnya melanjutkan aksi meski sudah mendapat peringatan dari Kapolres Landak. Aksi dipimpin langsung oleh kepala desa Engkadu, Atip.
Dalam keterangannya, Atip menyampaikan bahwa masyarakat Tapis menginginkan untuk memutuskan hubungan kerja dengan PT. Kebun Aria yang dianggap telah menelantarkan lahan masyarakat begitu juga dengan janji perusahaan.Ia juga menyampaikan bahwa sampai tahun 2011 tidak adanya kepastian hukum tentang kepemilikan kebun kepada masyarakat. Sedangkan tanah yang digarap adalah tanah masyarakat. “Bukan hanya itu saja, permodalan dari penanaman modal asing PT Kebun Aria yang berasal dari Malaysia dengan kucuran dana sebesar RM 500 ribu per bulan juga tidak pernah merasakan bantuan tersebut untuk perawatan kebun,” terangnya.
Ditegaskannya, bahwa masyarakat menarik kembali lahan mereka yang telah diserahkan ke PT. Kebun Aria. Dan setelahnya, tidak ada lagi kewenangan perusahaan beroperasi di desa Engkadu kecamatan Ngabang.Kami juga menuntut agar pemkab Landak melalui Dishutbun segera mencabut ijin PT Kebun Aria yang berada diwilayah desa Engkadu. Masyarakat juga tidak akan masuk koperasi binaan PT Kebun Aria dan akan mendirikan koperasi sendiri yang bebas dari interpensi maupun orang-orang PT Kebun Aria. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Jika Tidak Ada Tanggpan, Warga Bertindak Sendiri-Sendiri"


Powered by www.tvone.co.id