*Kasus Korupsi Dana Talangan DPRD Berlanjut

09.03 Diposting oleh HERI IRAWAN
Tersangka Bersikeras Tetap Lakukan Korupsi Sendiri
NGABANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang terus memproses perkara korupsi dana talangan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2003 senilai Rp.705 juta yang melibatkan mantan bendaharawan Sekretariat DPRD Landak, AM yang kini tengah meringkuk di Rutan Mempawah. Tersangka AM sendiri resmi ditahan tahun 2010 lalu. Selama 20 hari ia ditahan di Rutan Klas IIB Landak dan dipindahkan ke Rutan Mempawah sampai sekarang.
Menurut Kepala Kejari Ngabang, Robert P Sitinjak mengatakan sampai saat ini AM tetap mengaku bahwa korupsi yang dilakukannya ini tidak melibatkan pihak lain selain dirinya. “Tapi pengakuan AM ini menjadi teka teki kami. Sebab nilai korupsi yang dilakukannya cukup besar sekali. Namun AM tetap mengaku bahwa dia sendiri yang melakukan korupsi tersebut,” ujar Robert, Kamis (31/3) di kantornya.

Dikatakannya, Kejari Ngabang sudah berusaha meminta AM supaya bernyanyi siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam korupsi ini. Namun AM tetap mengaku bahwa ia sendirilah yang melakukan korupsi ini. “Tapi hal inipun kita belum bisa percaya pengakuan AM. Nah, kita beri kesempatan lagi kepada AM dipersidangan supaya bisa membeberkan secara langsung siapa-siapa pihak yang terlibat lagi, seperti siapa yang menyuruh dan siapa yang menikmati anggaran tersebut. Namun AM tetap bungkam, tidak mau mengatakan siapa-siapa saja yang terlibat lagi. Padahal kita sudah menghadiri beberapa saksi,” bebernya.
Pihak Kejari Ngabang bersikeras bahwa pihaknya tetap tidak percaya dengan pengakuan yang disampaikan AM tersebut. Oleh karena itu Kejari Ngabang akan tetap menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah. “Disitu nantinya kita akan mengungkapkan apakah ada tersangka lagi selain AM. Sebab banyak juga masyarakat yang bertanya kepada kami (Kejari Ngabang, Red) mengapa tersangkanya cuma satu orang saja. Tapi inilah hasil pemeriksaan dan hasil persidangan yang bisa kita dapatkan,” ungkapnya, seraya berharap mudah-mudahan saja pada minggu pertama bulan April ini sudah ada keputusan dari PN Mempawah.
Dalam persidangan kata Robert, tersangka AM juga menghadirkan saksi yang meringankan yakni saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. “Dalam sidang, staf ahli tersebut berusaha untuk meringankan tersangka dari dakwaan kita. Tapi kita berusaha untuk menyakinkan hakim bahwa terdakwalah pelakunya dan terdakwalah yang menikmati dana tersebut serta hasil penyidikan tidak disebut tersangka lain,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari belum disahkannya dana talangan tahun anggaran 2003 untuk DPRD Landak. Sementara untuk membiayai operasional di DPRD Landak, tentu memerlukan anggaran. Untuk itulah Pemkab Landak meminjamkan anggaran sekitar Rp. 6 miliar lebih untuk dipakai sebagai dana operasional. Sementara anggaran yang dibutuhkan hanya Rp. 5 miliar lebih. Dana pinjaman inipun tentu harus dikembalikan. Tapi saat pengembalian, ada selisih sekitar Rp. 705 juta yang belum dikembalikan. Penghitungan inipun sesuai dengan hasil perhitungan akuntansi Bank Kalbar Cabang Ngabang. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "*Kasus Korupsi Dana Talangan DPRD Berlanjut"


Powered by www.tvone.co.id