SPBU Landak Dibolehkan Layani Jeriken dan Drum

09.04 Diposting oleh HERI IRAWAN
*Kecuali di SPBU KM 3
NGABANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak telah mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Landak tentang penjatahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar di SPBU se Landak. Namun untuk BBM jenis solar, penjatahan masih terus dilakukan. Dicabutnya SE Bupati tersebut sesuai dengan SE yang ditandatangani Bupati Landak Adrianus Asia Sidot No. 541/0039/Tamben. C tanggal 25 Maret 2011.

Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh SPBU yang ada di Landak itu disebutkan bahwa pengisian BBM jenis premium di SPBU dan APMS dapat diberikan sesuai keperluan atau sesuai kapasitas isi tangki normal kendaraan. Pemberian premium kepada para konsumen inipun ada ketentuannya. Pertama, kendaraan yang sama atau satu kendaraan, tidak boleh mengisi lebih dari satu kali sehari. Kedua, pengisian BBM menggunakan jeriken dan drum tidak dapat dilayani, kecuali ada rekomendasi dari Camat atau Pertamina dan memiliki izin kios penjualan BBM. Ketiga, pengisian BBM menggunakan jeriken dan drum baru dapat dilayani mulai pukul 14.00 ke atas. Tapi pengisian jeriken dan drum ini tidak berlaku bagi SPBU 64.783.12 di KM 3 arah Ngabang-Pontianak atau didepan gedung DPRD Landak. Keempat, pengisian BBM jenis solar tetap diberlakukan pembatasan sesuai SE Bupati Landak No. 541/0032/Tamben-C tanggal 15 Maret 2011. Untuk mobil roda empat, pembatasan pembelian solar maksimal Rp. 200 ribu dan mobil roda enam keatas maksimal Rp. 300 ribu. Kelima, bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2011.
Sementara itu, Manajer SPBU 64.783.12 Ngabang, Hironimus menyambut baik dengan adanya SE Bupati tersebut. Namun ia sedikit terkejut ketika menerima SE Bupati tentang pencabutan SE Bupati mengenai penjatahan BBM. “Pada SE pertama di poin ketiga, tidak disebutkan bahwa pengisian BBM dengan menggunakan jeriken dan drum tidak berlaku di SPBU kami. Makanya saya heran dengan SE itu. Padahal kita sudah berkomitmen untuk tidak melayani pembelian BBM dengan menggunakan jeriken dan drum. Namun setelah itu Pemkab menyabut SE pertama dan mencantumkan tulisan pada poin ketiga yakni pengisian jeriken dan drum tidak dilayani di SPBU kami, barulah kami lega,” ujar Hironimus, Jumat (1/4) di kantornya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "SPBU Landak Dibolehkan Layani Jeriken dan Drum"


Powered by www.tvone.co.id