Masuk Rekening Kepsek, BOS Jangan Diselewengkan

06.59 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimasing-masing sekolah disesuaikan dengan jumlah murid, dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BOS tahun 2011 bahwa ditetapkan pertahun untuk SDN Rp.397 ribu per siswa dan SMPN Rp.570 ribu per siswa.
Demikian ungkap Kepala Dinas Pendidikan Landak Aspansius, kepada sejumah wartawan belum lama ini.

Untuk BOS tahun 2011 langsung masuk rekening kepala sekolah yang bersangkutan, baik untuk SDN maupun SMPN. Untuk di Landak jumlah BOS pada triwulan pertama 2011 SDN lebih dari Rp.4,4 miliar dan SMPN lebih dari Rp.1,5 miliar.
“BOS pada triwulan pertama Januari-Maret sudah didistribusikan sejak 11 Maret lalu ke nomor rekening sekolah masing-masing,” katanya.
Aspansius menyarankan agar pihak sekolah memanfaatkan dana BOS secara transparan dan digunakan sesuai petunjuk teknis yang sudah ditentukan peraturan yang sudah ada.
“Selama ini BOS dicairkan secara bertahap empat kali dalam satu tahun. Jika Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari masing-masing sekolah sudah disampaikan di manajer BOS di Dinas Pendidikan kemudian di verifikasi, baru akan dicairkan dana BOS tahap berikutnya. Jadi, kepala sekolah harus ada SPj penggunaan BOS tersebut,” jelas Aspan.
Menyinggung Soal pengawasan BOS di Kabupaten Landak ini dilakukan secara berlapis mulai dari Inspektur Jendral (Irjen) dari Kementrian Pendidikan, Badan Pengaawas Keuangan (BPK), Inspektoral Provinsi dan kabupaten.
“Sedangkan pemantau, langsung dari tim pemantau kementerian pendidikan, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten Landak serta peran serta masyarakat juga diharapkan bisa melakukan pemantauan,” tandas Aspan.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Ngabang Mariyani mengaku BOS pada triwulan pertama tahun 2011 beberapa waktu yang lalu sudah diterima. Untuk menggunakan dana BOS tersebut akan disesuaikan dengan aturan teknisnya.
“Kita ada 720 siswa di sekolah kita, 6 orang diantaranya masuk kategori siswa kurang mampu atau miskin sehingga mareka menerima biaya dari BOS. Kemudian penggunaan BOS diantaranya untuk belanja modal atau buku, belanja barang dan jasa serta belanja pegawai atau honor,” ungkap Mariyani, S.Pd. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Masuk Rekening Kepsek, BOS Jangan Diselewengkan"


Powered by www.tvone.co.id