NGABANG – Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Landak, Ir. MC. Kardjono mengatakan, kawasan hutan yang merupakan kawasan yang tetap tidak boleh di berikan pada pihak perusahaan untuk di kelola menjadi kawasan perkebunan. Karena hal tersebut sesuai dengan aturan SK Menhut No 259/Kpts-II/2000 tanggal 23 agustus 2000, tentang penunjukan kawasan hutan. Kacuali hutan produksi bisa di berikan ijin dan itupun hanya untuk Hutan Tanaman Industri (HTI). “Kalau kawasan hutan tetap kawasan hutan walaupun sudah tidak mempunyai kayu tetap statusnya tidak boleh di garap oleh perusahaan. Kacuali hutan produksi, itupun hanya bisa di kelola untuk HTI, ” katanya, menanggapi pertanyaan salah satu anggota DPRD Landak di koran ini beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, walapun bagaimana kondisi kawasan yang sudah merupakan kawasan hutan tetap tidak boleh di garap karena kawasan tersebut justru kawasan hutan yang rusak atau sudah tidak memiliki kayu akan di adakan penghijauan dan reboisasi (penanaman hutan kembali. Ditegaskannya untuk kawasan hutan tetap tidak bisa di berikan ijin untuk untuk di kelola menjadi perkebunan,sedangkan bagi perusahaan yang mencoba melanggar apa yang sudah menjadi aturan maka pihaknya akan memberikan peringatan. “Yang jelas untuk perijinan lahan kita tidak ada yang carut marut, sebab di disini sudah sesuai dengan aturan karena dalam mengatur perijinan lahan perusahaan itu tidak sama seperti menatur lapangan sepak bola semua itu ada aturannya. Karena yang mengeluarkan ijin lokasi itu BPN dan di tandatangani oleh pemda atau Bupati sedangkan kita hanya menindaklanjuti ijin lokasi itu,” bebernya. Dikatakannya, hingga saat ini tidak terdapat perijinan yang tumpang tindih antara perusahaan perkebunan dengan perkebunan yang lain kacuali dengan pertambangan hal tersebut bisa saja terjadi karena pertambangan bukan mengolah kebun tetapi akan mengambil hasil tambangnya saja. (hers)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Penempatan Kebun Sesuai Aturan Tidak Ada Tumpang Tindih"


Powered by www.tvone.co.id