DPRD Landak Sahkan Tatib Pemilihan Wabup

13.50 Diposting oleh HERI IRAWAN
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak akhirnya memutuskan dan mengesahkan tata tertib (tatib) tentang pemilihan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Landak masa jabatan 2008-2011 dalam sidang yang berlangsung Kamis (7/8) di ruang sidang DPRD Landak.
Sidang itu sendiri dipimpin langsung ketua DPRD Landak Minsen, SH. Sedangkan betindak sebagai pembaca rancangan keputusan DPRD Landak tentang tatib pemilihan jabatan wabup Landak ini dibacakan sekretaris Panitia Khusus (Pansus) pengisian jabatan Wabup Landak masa jabatan 2008-2011 Mozes PK, BA. Dalam tatib tersebut, disebutkan bahwa ada beberapa Bab yang ada didalam tatib itu. Pertama, Bab 1 yang mengatur ketentuan umum, Bab 2 yang mengatur persyaratan calon wabup Landak, Bab III yang mengatur tata cara pemilihan, Bab IV yang mengatur pelaksanaan pemungutan suara, Bab V yang mengatur perhitungan suara, Bab VI yang mengatur penetapan calon terpilih, Bab VII yang mengatur pelantikan wabup Landak dan Bab VIII ketentuan penutup. Dalam tatib tersebut memuat sebanyak 14 pasal. Hanya saja didalam Bab III yang mengatur tata cara pemilihan pada ayat 5, Minsen menawarkan perubahan kalimat kepada anggota dewan.
“Disanakan disebutkan, apabila rapat paripurna sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) di atas belum dapat memilih wabup Landak , maka DPRD Landak menyurati bupati Landak untuk mengusulkan 2 orang calon wabup Landak untuk dipilih paling lama 30 hari. Nah, saya ingin mengusulkan dibelakang kata mengusulkan ditambah kata kembali. Kalau kita tidak tambahkan kata kembali, kalimat ini mengandung makna bahwa bupati itu belum mengusulkan,” katanya. Usulan inipun akhirnya disetujui para anggota DPRD Landak. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "DPRD Landak Sahkan Tatib Pemilihan Wabup"


Powered by www.tvone.co.id