PDI Perjuangan Masih Tunggu Hasil Remondeasi DPD

16.49 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Landak, hingga kini masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Barat yakni surat rekomendasi ajuan dua nama calon Wakil Bupati Landak masa jabatan 2008-2011. “Setelah kita melakukan rapat DPC diperluas, kita mengikutkan unsur-unsur PAC, terdapat 2 (dua) nama, yaitu Agustinus Sukiman, SH dan Frans Bidus,” aku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak Minsen, SH, kepada Kapuas Post, kemarin di ruang kerjanya.
Dikataknnya, hingga kini, 2 nama tersebut sudah diajukan ke DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, selanjutnya nama-nama ini akan ditiindaklanuti, apakah dilanjutkan di DPP atau sebaliknya hanya tingkat DPD. “DPDlah yang nantinya punya kebijkan, sedangkan kami dari DPC hanya bisa menunggu, hasil rekomendasi pimpinan partai yang lebih tinggi, bila sudah turun akan kita ajukan kepada bupati, bupatilah yang nantinya mengajukan nama-nama ini ke DPRD Kabupaten Landak,” jelas Ketua DPRD Landak ini.
Tentunya, kata dia, ketentuan tersebut mengikuti persyaratan-persyaratan ebagaimana diatur perundangan-undangan yang berlaku, serta berdasarkan Tatib Pemilihan Jabatan Wakil Bupati Landak Masa Jabatan 2008-2011, Nomor 25 tahun 2008. “Tatib inipun mengacu perundang-undangan,” ujarnya.
Menyinggung panitia tehnis dari anggota fraksi di DPRD Kabupaten Landak? Minsen mengatakan, ia telah meminta kepada fraksi-fraksi DPRD Landak melakukan rapat intern guna menentukan siapa-siapa yang duduk nantinya. “Pada hari Senen mendatang supaya diserahkan nama-nama kepada Ketua DPRD Landak, melalui Sekretariat DPRD Landak, selanjutnya untuk segera ditetapkan sebagai anggota Panita Tehnis.
Misen juga mengaku, tidak berani memutuskan kapan dilaksanakan pelantikan Wakil Bupati Landak, mengingat proses tersebut masih sedang akan berjalan. Malah ia ingin pelantikan berlangsung secepatnya yaitu pada bulan Agustus, selambat-lambatanya bulan September 2009. Bupati Landak DR. Drs. Adrianus AS, M.SI, pernah bicara kepada dirinya, berharap jabatan kosong Wakil Bupati Landak segera diisi pada bulan Agustus 2008.
Ditambahkannya, dalam sidang paripurna DPRD Landak nanti, anggota DPRD Landak hadir minimal 2/3 . Selanjutnya bila suara dikatakan sah 50 % ples 1, dari anggota yang hadir. Dicontohkannya, misalnya dalam sidang paripuran DPRD Landak 50 % ples 1, artinya 19-20 anggota dewan.
Tatib Pemilihan Jabatan Wabub Landak Disahkan
Sidang paripurna DPRD Landak, Kamis kemarin telah mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Jabatan Wakil Bupati Landak Masa Jabatan 2008-2011. Keputusan itu ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Landak Nomor 25 Tahun 2008. Ketua Pimpinan sidang Minsen, SH, dalam kesempatan itu, memberikan usulan, pada Pasal 5 ayat 5, menambah kata kembali. Atas kesepakatan bersama itu, akhirnya kata kembali diterima oleh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
Dalam peneriksaan Tatib ini, oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, telah memutusukan menghilangkan pasal 3, 4, 5 da 6, yang menyatakan ada kata uji kelayakan dihilangkan. Ditatib pada Bab I ketentuan umum, ada 7 (tujuh) item, diantara menerangkan dalam keputusan ini yang dimaksud adalah, pertama: daerah adalah Kabupaten Landak, kedua: DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, tiga: kepala daerah adalah bupati Landak, keempat: pemilihan wakil kepala daerah, adalah pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Landak, terakhir fraksi adalah fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Landak.
Dengan disahkannya Tatib ini, maka masa jabatan Pansus berakhir, dan selanjutnya akan dibentuk tim teknis pelantikan Wakil Bupati Landak masa jabatan 2008-2011. “Siapa-siap yang duduk di tim teknis kita serahkan kepada masing-masing fraksi di DPRDD Landak,” kata Minsen, sebelum menutup sidang paripurna. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "PDI Perjuangan Masih Tunggu Hasil Remondeasi DPD"


Powered by www.tvone.co.id