NGABANG- Dengan berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahgun 2004 sebagai penganti Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 sebagai penganti Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah telah memberikan kewenangan yang seluas luasnta kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.
Demikian dikatakan Bupati Landak Dr. Drs. Adrianus AS. M.SI, melalui Asisten I Vinsensius Jian, S.Sos, MM, pada rapat koordiansi tim pendapatan asli daerag, Rabu (3/9), kemarin di aula Bupati Landak. Dikatakannya, dengan kewenangan yang dimiliki daerah saat ini , maka daerah dituntut untuk dapat menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa dalam enggali sumber pendapatan daerah, maupun mengoftimalkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan didaerah masing-masing.
Kemudia, kata Jian, pada satu sisi pemberian kewenangan yang luas tadi meruapakan pengejantawahan kepercayaan negara yang harus oleh pemerintah daerah kepada masyarakat melalui pemberian pelayanan secara optimal demi untuk kesejahteraan masyaraat dan kemajuan daerah Kabupaten Landak yang kita cintai ini.
Selanjutnya, dia juga mengatakan, berdasarkan kewenangan yang daerah miliki tersebut, dapat kita jadikan dasar untuk berbuat strategi dapat kita jadikan dasar untuk membuat strategi, Salah strategi trobosan kita Pemda Landak sudah merumuskan dan menetapkan kebijakan darah dengan membentuk tim penaganan dan pendapatan asli daerah. “Konsep kerja rim ini konsep program kerja tim adalah pengkatan dan pendapatan asli daerah. dengan konsep inilah nanti sebagai dasar untuk tim bekerja dalam merumuskan kebijakan, strategidan upaya menggali sumber-sumber pendapatan daerah.
“Seyogyanya, PAD dalam struktur APBD setiap tahun merupakan sumber-sumber penerimaan daerah yang prima. karena berasal dari pajak daerah dan pajak restribusi yang menjadi kewenangan daerah dalam pengelolaannya. Artinya kita yang mencari dana, dan seluruhnya kita yang mengunakannya, akan tetapi kenyataannya sampai saat ini realisasi penerimaan PAD kita belum signifikan,” katanya.
Untuk kita ketahui bersama, penerimaan PAD tahun 2007 ditargetkan sebesar Rp. 3.971.056.900,00 terealisasi sebesar Rp.4.319.507.673,14 (108,77%) tahun 2006 ditargetkan sebesar Rp.5.088.685.275,00. Sedangkan realisasinya sampai bulan Juli 2008 baru mencapai Rp.963.657.157,00 (18,94%) dari target yang telah ditetapkan. Rp.963.657.157,00 (18,94%) dari target yang telah ditetapkan,” bebernya.
Melihat kondisi realisasi tadi, maka kita tim yang tergabung dalam Tim PAD, masih banyak perlu kerja keras untuk mencapai target tersebut. “Saya memahami kendala-kendala yang ada dalam tim, seperti belum sistimatisnya penagangan PAD,” bebernya. Selajutnya belum kuatnya komitmen tim dan SKPD dalam menetapkan strategis tentang pajak daerah disamping juga kendala-kendala teknis lainnya seperti belum berjalannya admistrasi penerimaan dengan baik.
“Saya menyambut baik diadaannya rapat koordiansi tim pendapoatan asli daerah padahari ini, saya berharap dengan adanya rapat ini, nantinya menghasilkan komitmen yang kuat untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. khususnya PAD ini sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Selain itu saya juga berharap tim ini sungguh-sungguh membahas strategis dan kendala dalam rangka pengkatan PAD dalam rapat ini,” tukasnya.
Ia menambahkan sebagaiman filosofi mengatakan hari ini dan tahun ini akan lebih baik dari tahun yang lalu sehingga kita dapat lebih memberikan makna dala rangka mewujudkan pembangunan bagi masyarakat Landak yang berkualitas dan masyaraat kita sejahtera sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Bupati: Realisasi Penerimaan PAD Kita Belum Signifikan"


Powered by www.tvone.co.id