NGABANG - Rencana Penataan Desa yang sudah di gaungkan oleh Pemerintah khususnya di Pemda Landak beberapa waktu lalu, ternyata hingga saat ini masih belum juga terealisasi. pasalnya kegiatan tersebut bersumber dari permohonan dari pihak kecamatan yang sampai hari ini masih banyak yang belum menyampaikan daftar rencana penataan Desa yang ada di wilayah kecamatannya masing-masing. "Awalnya memang kita berencana akan melakukan penataan secara sekaligus sehingga harus menunggu pengajuan dari pihak kecamatan yang masih belum semuanya masuk dengan kita. memang sudah banyak juga yang sudah kita terima tetapi masih banyak juga yang belum ada menyampaikan pengajuan," ujar V.Jian,S.Sos.MM Assisten 1 bagian bagian pemerintahan Pemda Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Rabu (05/11), kemarin.
dikatannya kalau di lihat dari jumlah penduduk yang ada berdasarkan data yang sudah di terima dari beberapa camat, untuk pembentukan satu desa penduduknya memang sudah memenuhi syarat dan sudah mencapai 750 jiwa. dimana menurutnya sesuai dengan PP.No. 72 Tahun 2005 dan Perda No 2 Tahun 2007 tentang pegembangan dan penataan Desa, maka kegiatan tersebut juag sudah harus di lakukan, mengingat dari jarak dusun dari desa yang ada sekarang rata-rata cukup jauh sehingga aktifitas pelayanan akan sangat terhambat kalaupun dapat di lakukan tetapi terlambat kendala jarak tempuh yang yang cukup jauh. untuk itu dengan melihat realita yang ada maka bagaimana pun rencaya penataan tersebut juga harus dapat terealisasi yang di harapkan dpapat memeprmudah dan memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat yang ada di dusun yang ada. "Sebenarnya ini sudah kita lakukan namun dulu rencananya harus di lakukan secara serentak, tetapi ya bagaimana sampai saat ini saja masih banyak camat yang belum menyampaikan data mereka," katanya.
dengandemikian saat ini pihaknya sudah pula mengambil langkah dan menentukan rencana di mana pelaksanaan penataan desa tersebut tidaklah harus menunggu sampai pengajuan dari camat di terima semua tetapi mana yang sudah di ajukan maka itulah yang di laksanakan. kalaupun untuk pelaksanaan bagiyang belum menyampaikan permohonan akan dapat di lakukan sesuai dengan usulan yang di lakukan. "yang jelas kita akan melakukan penataan kepada kecamatan yang sudah menyampaikan data permohonan mereka sementara yang belum kita tunggu sampai mereka mengajukan," paparnya.
Sehingga dipihaknya akan menyampaikan sejumalah berkas yang sudah masuk kepada DPRD Kabupaten Landak untuk di bicarakan selanjutnya. demikian juga yang belum menyampaikan permohonan nya di harapkan dapat secepatnya agar dapat di proses secara serentak. seraya menambahkan paling tidak sebelim berakhir tahun 2008 ini hasil pembicaraan dengan pihak DPRD sudah ada keputusannya sehingga di awal tahun anggaran 2009 mendatang pelaksanan kegiatan tersebut sudah di lakukan. "Jelasnya, pada tahun anggaran 2009 itu sudah rampung. Karena kita tidak mungkin melaksanakan bahkan pemerintahan desa yang baru di mekarkan juga tidak mungkin berjalan tanpa adanya anggaran. sehingga kegiatan ini memang harus terlaksana pada awal tahun anggaran supaya semuanya dapat berjalan sesuai rencana," ungkapnya seraya mengharapkan dengan terealisasinya kegiatan tersebut, maka kedepannya jangkauan pelayanan kepada masyarakat akan dapat di lakukan dengan lebih baik karena dengan adanya penataan desa yang di lakukan adaalah merupakan langkah pemerintah agar masyarakat dapat merasa lebih di perhatikan terutama dalam berbagai urusan atministrasi maupun pemerataan pembangunan juga akan dapat tercapai. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Penataan Desa di Landak Terkendala Usulan dari Kecamatan"


Powered by www.tvone.co.id