NGABANG -Tak ingin kecolongan lagi kasus serupa seperti kasus siswa kelas satu SMP dari salah satu sekolah swasta dalam kota Ngabang yang sangat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Landak pada bulan Oktober lalu yang pelakunya anak masih dibawah umur tidak tahu dirinya hamil dan tidak diketahui orang tuanya dan gurunya juga tidak tahu sehingga melahirkan dalam wc dan karena belum siap jadi ibu lalu anaknya dibunuk dan dibuang ke sungai Landak.
Untuk antisipasi jangan sampai kasus serupa terjadi untyk kedua kalinya maka pihak Pemda Landak mengambil langkah mengundang Pusat Penelitian Peranan Wanita dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Barat untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana pesertanya untuk guru dengan pertimbangan karena keberadaan anak seusia sekolah lebih banyak diawasi oleh guru sejak pukul.07.00-14.30 wib.
Demikian dikatakan Bupati Landak DR.Drs.Adrianus,AS,M.Si yang diwakili Kabag.Kesos Setda Landak Titin Ambrosius Anwar, dalam sambutan saat menutup acara sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Gender Bagi Guru, Kamis (4/12) lalu di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Landak.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan beberapa nara sumber antara lain Ir. Ani Muaini, MS, dari Pusat Penelitian Peranan Wanita UNTAN Pontianak, Dewi,SH dan Djfari,SH dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Barat, AIPDA RDH. Panjaitan mewakili Polres Landak, Ahok, SKM dan Susiati, SKM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak. Dengan Materi masing-masing Ir. Ani Muaini meyampaikan materi tentang Gender,dari Dinas Kesehatan menyampaikan tentang; bahayanya mengkonsumsi obat-bat terlarang, miras, masa reproduksi remaja dan resiko perempuan hamil dibawah umur, dari pihak kepolisian banyaknya kasus sek bebas 42% pelakunya anak-anak muda atau anak dibawah umur.salah satu akibat dari kelaaian dari orang tua yang kurang mengawasi anak-anaknya dan mungkin juga kelalaian dari guru yang lalai mengawasi siswa-siswinya sehingga sampai melahirkan tanpa diketahui kehamilannya.
Dewi,SH, Komisi Perlindungan Anak menjelaskan secara jelas dan rinci Materi Undang-undang no.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak yaitu: Terutama mengenai Azas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Perlindungan Anak,Mengapa Upaya Perlindungan Anak Perlu Diselenggarakan. Karena menurut UU.no.23 tahun 2003disebutkan: “ Anak merupakan amanah TYE yang harus dilindungi Hak zasinya”,Anak merupakan Individu yang belum matang secara fisik ,mental maupun sosial, Merupakan mahluk yang masih tumbuh dan berkembang, kondisinya rentan dan masih tergantung pada orang dewasa. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan.Anak merupakan potensi bangsa yang harus dapat tumbuh dan berkembang sehingga memerlukan upaya perlindungan untuk menjamin tumbuh kembang yang wajar”. Disamping itu berbagai peraturan perundang-undangan telah menunjukan bahwa Negara melindungi setiap Warga Negra nya dan menjamin hak anak dalam dalam tumbuh berkembang serta berpartisipasi sesuai keampuannya.
Kembali dari Polres Landak RDH. Panjaitan menambahkan Dalam menerapkan undang-undang perlindungan anak Para Guru Tak usah takut dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru (pendidik) sepanjang tidakan dan etikat guru yang baik dalam upaya mengajar dan mendidik anak agar tercapai tujuan pendidikan tak perlu takut mencubit ataupun menjewer telinga anak asal jangan melebihi kemampuan anak karena orang tua maupun guru juga dilindungi oleh Undang-undang. Karena waktu mendaftarkan anak orang tua menyerahkan anaknya kepihak sekolah untuk dididik, maka pada saat siswa berada disekolah menjadi tanggung jawab guru untuk mendidiknya. Peneylenggara Dra.Berua Ririsana menambahkan peserta sebnyak 100 orang para guru dariberbagai sekolah dalam kota Ngabang dan sekitarnya antara lain: SD,SMP Negeri dan swasta,SMA, SMK Negeri dan swasta. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Anak Merupakan Amanah TYE Yang Harus Dilindungi Hak Azasinya"


Powered by www.tvone.co.id