Belum Masuk Dalam Tata Ruang

07.07 Diposting oleh HERI IRAWAN

GAWE DIRE'
RENCANA pembangunan stadion olahraga Kabupaten Landak yang pertama kalinya akan digunakan dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 20 tingkat Provinsi Kalbar di KM 4 arah Ngabang-Pontianak ternyata belum masuk dalam tata ruang kota Ngabang.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Bappeda Landak, Yoh Johnferi, S.Sos yang ditemui dikantornya kemarin. “Stadion olahraga Landak ini memang belum masuk dalam tata ruang kota Ngabang. Namun tata ruang kota ini bisa disempurnakan. Artinya, dalam jangka waktu 5 tahun bisa diperbaharui atau disusun kembali,” ujarnya.
Dikatakannya, tata ruang Kabupaten Landak memang sudah jadi dan sudah disahkan. Namun ketika disampaikan ke tingkat provinsi dan pusat, keluarlah UU No. 24 tahun 2007 tentang penataan ruang. “Jadi tata ruang ini harus mengacu pada UU tersebut. UU inikan difokuskan untuk daerah-daerah bencana. Pada tata ruang yang lalu, kita tidak pernah memasukan daerah-daerah rawan bencana kedalam tata ruang. Setelah kita kena Tsunami dan bencana lainnya, baru dari pusat membenahi itu,” ungkap mantan Camat Air Besar ini.
Ia menambahkan, sampai sekarang ini Bappeda tengah membenahi data-data tata ruang Kabupaten Landak. Apalagi Pemkab Landak tidak mau jika kota Ngabang ini semrawut karena tidak ditata. “Apalagi kalau nantinya stadion jadi, tentunya akan menjadi pusat kegiatan masyarakat,” katanya.
Sedangkan rencana pembangunan jalan dua arah di kota Ngabang, ia mengatakan rencana itu memang harus segera direalisasikan. Sebab ruas jalan di kota Ngabang ini sudah memenuhi standar untuk dijadikan dua arah. “Jadi jalan itu cukup lebar untuk dijadikan sebuah jalan Negara. Tapi tinggal kebijakan lagilah dari Pemprov, karena itukan berkaitan dengan jalan Negara,” tukasnya. (wan)
 
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Belum Masuk Dalam Tata Ruang"


Powered by www.tvone.co.id