PTPN XIII Lapor Perkembangan Perusahaan ke Pemkab

06.45 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG- PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Landak Vinsensius, S.Sos, MM, mengatakan hingga kini pihak PTPN XIII sudah melaporkan perkembangan perusahaanya kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Landak. “Sistim pelaporan usaha perkebunan di Landak menganut 3 sistem. Pertama, system pelaporan periodik yang dilakukan oleh seluruh perusahaan, termasuk PTPN XIII Ngabang. Setiap tiga bulan sekali perusahaan itu melaporkan perkembangan pengelolaan perkebunan,” ujar Vinsen yang ditemui dikantornya belum lama ini.
Kemudian yang kedua yakni system pelaporan setengah semester. Sistem ini dilakukan oleh perusaaan setiap enam bulan sekali. Bentuk pelaporan yang disampaikan bersifat universal atau seluruh. Artinya, dari system pelaporan periodic digabung dengan pelaporan setengah semester. “Ketiga, system pelaporan waktu-waktu tertentu. Sistem ini selalu kita lakukan dalam bentuk koordinasi rutin yang dilakukan setiap bulan atau dilakukan jika terjadi hal-hal pos mayor seperti banjir, sesuatu terjadi yang berhubungan dengan masyarakat. Satu minggu ini saja kita sudah dua kali diskusi dengan PTPN XIII Ngabang,” jelasnya. Ia menambahkan, mungkin saja Dishutbun Landak tidak melaporkan perkembangan PTPN XIII Ngabang secara umum ke public. Tapi setiap laporan-laporan yang ada dilaporkan lagi kepada bupati. “Inipun sudah menjadi tupoksi kami di Dishutbun. Tapi apakah laporan itu bisa diekpos atau tidak, silakan elemen masyarakat bisa mempertanyakan. Kamipun siap untuk memberikan keterangan tentang bentuk-bentuk laporan yang dilakukan oleh seluruh perusahaan yang ada di Landak,” ungkapnya.
Lalu bagaimana dengan adanya karyawan PTPN XIII Ngabang yang sudah dirumahkan dan gajinya dipotong 25 persen? Ia mengatakan meskipun didera krisis ekonomi global, PTPN XIII telah berkomitmen tidak akan mem PHK karyawannya. “Kemudian, PTPN XIII melaksanakan program yang memang sudah direncanakan sebelumnya. Ini menunjukan bahwa PTPN XIII mempunyai perencanaan yang jelas,” tuturnya.
Sedangkan adanya sistim pemotongan gaji karyawan sebesar 25 persen, hal itu merupakan bentuk tawaran dari PTPN XIII kepada karyawan. Salah satu bentuk tawarannya, apakah bisa diambil dari gaji 25 persen. “Sehingga dari gaji yang 25 persen ini plus perhatian dari persahaan itu sendiri untuk menalangi dan bisa dibangunkan rumah. Bisa juga bukan 25 persen, itukan sesuai dengan perjanjian antara PTPN XIII dengan karyawan,” katanya.
Ketika dikonfirmasikan ke PTPN XIII Ngabang, tidak satu orangpun pejabat teras diperusahaan itu yang berada di kantor. Menurut beberapa staf para pejabat itu sudah turun lapangan. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "PTPN XIII Lapor Perkembangan Perusahaan ke Pemkab"


Powered by www.tvone.co.id