Bupati: Cermati Fungsi Strategis Dari Satpol PP

10.13 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG- Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa fungsi penyelenggaraan ketertiban umum di tingkat Pemerintah Daerah serta upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah menjadi tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2004. Hal itu diungkapkan Bupati Kabupaten Landak Adrianus Asia Sidot saat memberi pengarahan pada pelatihan peningkatan kerjasama Pol PP dan Hansip/Linmas dengan aparat keamanan dalam teknis pencegahan kejahatan serta penanggulangan bencana, Kamis (4/12) di aula kecil Kantor Bupati Landak.
Menurut bupati, sebagaimana yang diketahui bahwa PP No. 32 tahun 2004 tentang pedoman Pol PP dengan jelas telah menetapkan beberapa fungsi strategis dari Satpol PP. “Fungsi strategis itu yakni pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pelaksana kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksana koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Perda dengan aparat kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparatur lainnya. Terakhir, pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.
Ditambahkan bupati, keempat fungsi tersebut harus senantiasa menjadi pedoman arah dan gerak serta langkah Pol PP dalam upaya untuk eksis sebagai sebuah lembaga Pemerintah Daerah yang mengemban misi sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda.
Begitu juga dengan Pertahanan Sipil (Hansip). Orang nomor satu di Landak ini mengungkapkan bahwa Hansip lahir dari kesadaran masyarakat yang ikut berperan serta untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai ancaman terutama pada masa perang kemerdekaan. ”Peran serta masyarakat secara aktif pada masa tersebut mencakup seluruh wilayah nusantara dan mengilhami bahwa dirasakan perlu wadah untuk menyalurkan aspirasi dan partisipasi masyarakat, maka setelah berakhirnya perang kemerdekaan secara formil dibentuklah organisasi Hansip,” ujarnya.
Pada awalnya, Hansip berada dalam pembinaan Departemen Pertahanan Keamanan. Akan tetapi, melalui Kepres No. 56 tahun 1972 diserahkan ke Departemen Dalam Negeri. Sebagai tindak lanjut tugas pembinaan tersebut, dengan Keputusan Mendagri No. 191 tahun 1972 dibentuklah Direktorat Pertahanan Sipil pada Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. ”Dan keberadaan Hansip semakin kuat dengan diterbitkannya UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan yang mengatur komponen dasar yakni Rakyat Terlatih (Ratih),” kata mantan Wabup Landak ini.
Bila dikaitkan dengan pelatihan tersebut, bupati mengatakan kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Landak khususnya Dinas Ketertiban dan Kesatuan Bangsa (Distib dan Kesbang) dalam rangka meningkatkan keterampilan dan kemampuan personil Pol PP dan Hansip/Linmas, sehingga sanggup melaksanakan tanggungjawabnya secara profesional sesuai dengan koridor ketentuan-ketentuan legal yang telah ditetapkan. ”Proses pelatihan ini pada dasarnya merupakan rangkaian proses transformasi pengetahuan, keterampilan dan etika, sehingga akan menghasilkan perubahan bagi personil Pol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda dan Keputusan Kepala Daerah dalam rangka menjaga ketertiban umum dan masyarakat,” paparnya.
Sedangkan Hansip/Linmas, lanjutnya, akan menghasilkan perubahan keterampilan dan kemampuan dalam memberikan perlindungan kepasa masyarakat bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelatihan ini diikuti 95 anggota Pol PP dan Hansip/Linmas kabupaten serta kecamatan. Sedangkan sebagai nara sumber Polres Landak, Badan Pemadam Api Landak (BPAL) dan pejabat instansi terkait. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Bupati: Cermati Fungsi Strategis Dari Satpol PP"


Powered by www.tvone.co.id