Nekat, Penjual Kupon Putih Ditangkap Polisi

08.15 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG- Seorang pengepul judi ini terbilang nekat. Meski Kapolri dengan tegas akan memberantas tuntas perjudian, mereka tetap saja menjual kupon putih alias Togel. Polisi pun tanpa ampun meringkusnya.
Seorang tersangka itu adalah AN (32) warga Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Tersangka yang pernah mendekam di penjara tahun 2005, gara-gara hal yang sama (menjual kupon putih, red), ditangkap Satuan Reskrim Polres Landak di rumahnya saat sedang bersantai ria. Dari tangan ayah 2 anak ini disita barang bukti berupa lembaran kupon judi, sejumlah uang Rp. 1.110.000, sebuah kalkulator, serta kertas rekapan nomor belian warga, dan rekapan nomor yang sudah keluar selama seminggu 4 kali keluar yaitu hari Senin, hari Kamis, hari Sabtu dan hari Minggu.
Kapolres Landak AKBP Drs Subnedih SH melalui Kasatreskrim AKP K. Pasaribu kemarin mengatakan, tersangka pengepul tersebut tertangkap pada di siang hari.
Penangkapan berawal dari pengembangan penyelidikan dan berkat laporan warga mengenai masih adanya praktik perjudian kupon putih. "Pada saat-saat tertentu, para petaruh berkumpul di rumah mereka menunggu pembukaan," kata mantan Kapolsek Ngabang ini.
Tersangka, AN kepada wartawan mengaku, nekat berjualan kupon putih karena tidak mempunyai pekerjaan lain. "Selama ini penghasilan saya cuma dari jualan togel. Kalau saya berhenti mau kerja apa, sedangkan pekerjaan lain, seperti tukang per hari hanya dihargai Rp. 30 Ribu, itu tidak cukup," ujar dia.
Sebelum menjadi pengepul kupon putih, dia mengaku, pada tahun 2005, pernah dipenjara gara-gara dalam kasus yang sama menjual kupon putih, pada tahun itu tersangka dikenakan melanggarn KUHP Pasl 303, dan dipenjarakan kurang lebih 5 bulan. “Saya kapok tidak akan mau berjualan kupon putih, jangan sampai saya tertangkap yang ketiga kalinya, saya mau berusaha dibidang lain saja,” harapnya.
Tersangka AN juga mengaku sudah beberapa tahun terakhir menjual kupon putih. Dimana uang tersebut diputar sendiri, dan tanpa ada prantara Bandar. “Saya tidak pakai bandar, demi Tuhan Om, jualan kupon putih ini milik saya pribadi, kadang untung kadang rugi,” akunya.
Sebelumnya, K.Pasaribu juga mengatakan, beberap hari yang lalu, tepatnya Minggu (7/12/08) lalu, pihaknya telah berhasil mengamankan 3 ibu-ibu penjual kupon putih, kesemuanya warga Kecamatan Ngabang. “Kini ke tiga ibu-ibu itu sudah kita periksa, kedua tersangka ibu-ibu itu kita lepasakan, dengan alas an kemanusiaan, karena mereka masih menyusui bayinya, sedangkan seorang lagi masih mendekam di sel tanahan Mapolres Landak,” jelasnya seraya mengatakan pihaknya tidak akan main-main dalam hal kasus perjudian dan akan tetap memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Nekat, Penjual Kupon Putih Ditangkap Polisi"


Powered by www.tvone.co.id