NGABANG- Pembangunan proyek peningkatan drainase dalam Kota Ngabang, mengunakan APBD (DAK-DAU) tahun anggaran 2008. Kini menjadi sorotan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Klemen Apui. SIP. Legeslator dri Partai Golkar ini melihat, pembangunan mengunkan dana senilai Rp. 882.124.000, di Komplek BTN Bali Permain Ngabang ini sudah menyalahi aturan main dalam hal proyek pembangunan. “Saya hanya ingin mempertanyakan saja, apa boleh mengunakan dana APBD, kita bangun Proyek Peningkatan Jaringan Drainase Kota Ngabang di Komplek BTN Bali Permai Ngabang,” kata Klemen Apui, kemarin.
Dikatakannya, setahu dirinya, untuk membangun drainase, jalan, listrik, leding, fasilitas umum, dan fasilitas-fasilitas lainnya, termasuk fasilitas sosial adalah merupakan tanggungjawab sepenuhnya developer yang bersangkutan. Bukan tugas itu dibebakankan mengunakan dana daerah. Kalau memang begitu enak, kita buat komplek perumahan, untuk bangun jalan, drainase dan fasilitas lainnya, minta dana dari pemerintah daerah setempat. “Ini kok aneh, orang punya perumahan bisa mengunakan APBD, ini sudah tidak benar, masalah ini perlu kami pertanyakan langsung dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Landak,” tegas Caleg Partai Golkar nomor urut 3 ini, seraya mengatakan proyek yang mengunakan 90 hari kerja itu, tidak tepat waktu dan sudah dilakukan adendum.
Lebih jauh dikatakan Klemen, proyek pembangunan mengunakan dana APBD maupun APBN Tahun 2008 di Kabupaten Landak, masih ditemui ada saja kontraktor tidak memasang plang proyek. Kalupun ada hanya tertera nama proyek tapi tidak mencantum berapa pagu dana sebenarnya. Malah ditemui ada proyek mengunakan dana miliran rupiah hanya ditangani CV bukan PT.
Menyinggung banyak terjadi pelanggaran hak-hak konsumen, diantaranya, hak-hak individual konsumen perumahan. Seperti, mutu bangunan di bawah standar, ukuran luas tanah tidak sesuai dan lain-lain. Pelanggaran yang lain mengenai hak-hak kolektif konsumen perumahan. Seperti, tidak dibangunnya fasilitas sosial/ umum, sertifikasi, rumah fiktif, banjir dan soal kebenaran klaim/ informasi dalam iklan, brosur dan pameran perumahan. Dari kegiatan promosi yang dilakukan oleh developer melalui sarana brosur pemasaran, terdapat beberapa brosur yang memberikan informasi yang menyatakan bahwa : “Perumahan dengan lingkungan yang asri dan aman”, dilengkapi listrik, adan air leding. Dengan demikian maka informasi pada brosur tersebut harus didukung dengan fakta-fakta yang ada dan relavan dalam masyarakat. Adanya pernyataan tersebut apabila tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya merupakan suatu bentuk iklan yang menyesatkan. Dalam hal ini penyebab kerugian yang diderita oleh konsumen perumahan adalah developer sebagai pihak produsen yang melakukan pemasaran dengan menggunakan brosur. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi adalah tindakan developer yang memasarkan rumah dengan brosur pemasaran, dimana infromasi yang dibuat dalam brosur tersebut ternyata tidak sesuai dengan produk yang diharapkan. Hal ini menjadi penyebab kerugian yang di derita konsumen yang kebanyakan berasal dari golongan ekonomi menengah. Di samping itu pula akan dijelaskan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam menuntut hak-haknya.
Di Indonesia sendiri telah diberlakukan peraturan perundang-undangan yang akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam memanfaatkan atau memakai produk dari produsen. Peraturan perundang-undangan yang di maksud adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya di singkat dengan UU No. 8 Tahun 1999). Dalam UU No. 8 Tahun 1999 memberikan kewajiban-kewajiban kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha secara tegas ditentukan dalam pasal 7 huruf b dan d UU No. 8 Tahun 1999, yang menentukan :Pasal 7 huruf b : Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; Pasal 7 huruf d :
Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku; Dengan adanya kewajiban-kewajiban tersebut di atas, maka developer sebagai pelaku usaha tidak diperkenankan memberikan informasi dalam brosur pemasaran yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Penawaran produk melalui brosur yang tidak sesuai dengan kenyataannya jelas akan menimbulkan kerugian bagi pihak masyarakat selaku konsumen perumahan.
Klemen juga melihat, tak sedikit pengembang mengingkari janji mereka sendiri. Bagaimana tidak, lahan yang seharusnya dibangun fasum malah dijual atau digunakan.
Dipaparkannya, setidaknya ada beberapa faktor yang memotivasi penyalahgunaan lahan fasum tersebut, selain minimnya kesadaran dari pihak pengembang sendiri. Yakni, tidak adanya ketegasan dari Pemda terhadap pengembang yang memperjualbelikan atau mengalihgunakan fasum.
“Saya yakin, kalau pemerintah tegas, pengembang yang berpikir masa depan bisnisnya takut untuk tidak menaatinya. Apalagi, sampai pada sanksi tidak bakal mendapat izin untuk mendirikan perumahan lagi,” ujarnya.
Kemudian, masih menurutnya, kurangnya kontrol dari masyarakat sendiri. Baik itu konsumen perumahan atau juga asosiasi pengembang. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Pertanyakan Proyek Peningkatan Jaringan Drainase Kota Ngabang"


Powered by www.tvone.co.id