Larangan Penjualan Kayu Mestinya Dikaji

07.16 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG - Upaya pemerintah memperketat penjualan kayu secara bebas merupakan langkah yang tepat bahkan hal yang memang harus di tegakkan. kendati hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan keberadaan hutan dari keambrukan yang pada akhirnya akan dapat menimbulkan berbagai bencana alam yang di akibatkan oleh ulah segelintir oknum, yang sengaja mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan bagaimana kondisi kedepannya.
Menanggapi masalah ini, A.Mulianto, SE, MM, aktifis LSM Pro reformasi Kabupaten Landak mengatakan, kondis penerapan peraturan yang ada sekarang memang sudah sedikit berlebihan sehingga menimbulkan kesulitan tersendiri bagi msyarakat yang membutuhkan kayu untuk mendirikan bangunan dalam kota itu sendiri. "Saya kira penegakkan aturan yang di berlakukan oleh pemerintah, itu sah-sah saja. artinya kita memang harus selalu mengontrol semua langkah dan kegiatan yang ada karena pada dasarnya kita memang hidup di alam demokrasi semua harus ada aturan. cuma penerapannya saja, ini harus di atur bagaimana agar aturan itu sendiri tidak memberikan kesulitan pada masyarakat," ujarnya kepada Kapuas Post Kamis(29/01).
Berdasarkan hasil pengamatan yang di lakukan pihaknya, selama ini apa yang sudah di terapkan sekarang memang sudah dapat di katakan berlebihan sehingga menimbulkan kesulitan yang cukup bearti bagi kebutuhan kayu untuk masyarakat yang ada dalam kota. Ketika masyarakat maupun instansi ataupun pihak lain yang membutuhkan bahan-bahan kayu untuk bangunan akan sangat kesulitan mendapatkan kayu lataran pengeluaran kayu dari satu daerah ke daerah lainnya yang masih berada satu kabupaten tidak bisa di lakukan. "Hal ini sebenarnya berimbas pada berbagai aspek terutama pada harga kayu yang sudah mencapai harga tertinggi. itu untung-untung masih ada kalau sudah sama sekali tidak ada. kemudian dari berbagai bangunan pasilitas pemerintah yang ada akibatnya adalah menurunnya daya kualitas bangunan yang di dirikan oleh kontraktor, karena kontraktor juga harus menyesuaikan anggran yang ada yang pada akhirnya asal jadi dan berdiri itu sudah cukup,” ungkapnya.
Untuk itu ia menyarankan kepada Pemda dan Instansi terkait agar dapat menijau kembali ketegasan seperti itu sehingga kedepannya tidak memberat dan menyulitkan masyarakat maupun pihak lainnya yang membutuhkan alat bangunan.
"Yang kita harapkan itu adalah supaya larangan untuk penjualan kayu itu tidak di berlakukan dalam kota kabupaten. Misalnya dari Kecamatan Air Besar menuju ke Ngabang. Tetapi kalau saat inikan kendaraan yang membawa kayu dari sana itu pasti kena kalau seperti inikan sulit sedangkan kebutuhan kayu untuk bangunan di kota Ngabang sendiri itu luar biasa. kalaupun kayu itu ada ini harganya sudah selangit artinya masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan jelas tidak mampu lagi membeli kayu sehingga timbul kata pepatah "Ayam bertelur di atas Padi, Mati kelaparan. Dan ini akan seperti it, kecuali sudah menuju ke luar kabupaten," terangnya.
Sedangkan untuk mendeteksi hal ini jebolan Tri Sakti ini mengharapkan, di setiap kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten Lain harus ada pengawasan yang ketat sehingga pengeluaran kayu yang berada dalam satu wilayah kabupaten itu akandapat terkontrol dengan baik. Sementara yang pernah terjadi sekarang ini hampir setiap ruas jalan akan ada penahanan dan ini akan menimbulkan penapsiran lain dari masyarakat.
"Sebenarnya kita paham dengan aturan yang sudah di berlakukan sekarang. Cuma saya rasa memang Pemerintah atau pihak terkait harus mengadakan pengawasan ketat di daerah yang merupakan kecamatan yang berbatasan dengan luar kabupaten bukan di setiap ruas jalan kena stop,” katanya.
Dengan adanya hal seperti ini maka kedepannya akan dapat lebih baik bahkan akan sangat bermempaat bagi perkembangan yang ada di Kabupaten Landak sendiri. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Larangan Penjualan Kayu Mestinya Dikaji"


Powered by www.tvone.co.id