Sidang Dilanjutkan Pada Tanggal 12 Januari 2009

09.05 Diposting oleh HERI IRAWAN
Sengketa Pilkada Sanggau
NGABANG- Gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sanggau 2009-2014 putaran II yang diagendakan tanggal 6 Januari 2009 di Mahkamah Konsitusi (MK) berlangsung tertib, lancar dan aman. Dalam agenda sidang, pada sidang perkara Nomor 64/PHPU.D-VI/2008, kuasa hukum MANTAP (Yansen Akun Efendi-Abdullah), telah memaparkan keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Sanggau 2009-2014 putaran II yang telah diaplikasikan dalam persidangan, baik secara tertulis maupun lisan.
”Tidak hanya itu juga keberatan pemuhun diutarkan dalam persidangan, bukti kita pemuhon telah diterima dan disahkan langsung di depan persidangan dan telah diketok palu oleh Majelis Hakim yang sah disurat sidang,” ungkap Kuasa Hukum MANTAP, Raymundus Lion, S.Ag, SH, MH dan Cristof H. Purba, SH, menghubunggi Kapuas Post, via telepon dua hari lalu.
Dikatakannya, dan saksi-saksi kita juga sebagai untuk pemohon pada intinya sudah siap, namun ternyata semua pihak terkait dalam sidang kemarin. Mereka belum bisa mengajukan bukti-bukti mereka yaitu bukti surat, sehingga belum disahkan surat-surat mereka. Karena tidak ada persiapannya dan juga saksi mereka juga belum, maka sidang ditunda hingga tanggal 12 Januari 2009, guna menghadirkan fungsi surat atau termohon dan pihak terkait yang juga sebagai pemeriksa saksi-saki.
”Sementara kita sebagai pemohon saksi sudah siap sedia, yang man pada hari kemarin dilakukan sidang, karena pihak terkiat pemohon belum belum ajukan bukti suratnya untuk disahkan, maka sidang ditunda,” katanya.
Sementara itu pada tanggal 12 Januari 2009, sidang akan dubuka kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon dan termohon serta pihak terkait. Pada initinya para saksi-saki pemohn sudah siap intinya, seharusnya hari ini pemeriksaan, tapi dari termohon bukti surat dan saksi belum ada, maknya sidang diberikan waktu hingga Senin tangga;l 12 Januari 2009.
Lebih jauh dikatakan Raymundus apabila dalam sidang itu pihak termohon dan pihak terkait tidak mengajukan bukti surat, maka sidang akan dilanjutkan, dianggap tidak mengunakan hak-nya untuk itu. ”Untuk perkembangan sidang kedepan, kita melihat bahwa dengan adanya bukti surat yang kita ajukan dengan alasan-alasan keberatan hasil Pilkada. Kita doakan semoga para saksi-saksi kita menyatakan dan mendukung bukti surat yang kita ajukan dalam persidangan, dan puji Tuhan memberkati orang-orang yang benar,” tambahnya seraya mengatakan Majelis Hakim dalam persidangan itu ada 3 (tiga) orang, pertama Drs. H.M Arsyad Sanusi, SH, Mhum, kedua H.M Akil Mochtar, SH, MH dan ketiga Maria Farida Indrati, SH. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Sidang Dilanjutkan Pada Tanggal 12 Januari 2009"


Powered by www.tvone.co.id