NGABANG- Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) di sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terus bergulir. Kalau kemarin 2 (dua) anggota asal PDI Perjungan Kabupaten Landak, siap di PAW, kendati akan memPTUNkan Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan. Kini giliran empat orang anggota DPRD Landak dari Partai Sarikit Indonesia (PSI) juga akan di PAW. Salah seorang, dari empat anggota yang di PAW, Alidin, SH, kepada wartawan mengatakan tidak banyak komenter, yang terpenting katanya, hukum yang akan berbicara. ”Selama ini surat dari pusat sudah ada, akan kami masukan dalam tong sampah,” tegas Aleg dari Dapil 4 ini, dengan nada kesal. Kekesalannya sangat beralasan, selama ini pihaknya sudah dikirim dari pusat (DPP), yaitu surat edaran dari DPP. Jelas sekali, dimana terlihat kepimpinan PSI tidak becus. Sebaliknya Top Manager sudah mengisyaratkan boleh-boleh saja mereka memilih Partai Politik (Parpol) lain. ”Karena dasarnya pada saat itu PSI tidak lolos dalam perifikasi oleh KPU pusat. Mereka lolos (PSI), lolos bukan hasil karena perifikasi, itupun dari hasil Mahkamah Konstitusi (MK), dan baru dimumkan pada tanggal 15 Agutus 2008. Sementara deat line pendaftaran Caleg itu tanggal 19 Agustus 2008, artinya mungkinkah dalam waktu 4 hari bim sala bim, partai bisa mencari kandidat calegnya,” katanya. Jika ini tetap dilakukan PAW, maka DPP jelas telah menjebak mereka, dan empat anggota dewan dari PSI ini juga akan mengugat kemanapun, kalau perlu sampai ke MK.
PAW PDI Perjuangan Dilaksanakan Tanggal 15 Januari 2009
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak Minsen, SH, ketika diminta konfirmasi masalah Lebes Mario Cs siap memPTUN-kan SK DPP PDI Perjuangan tentang pemberhentian anggota partai dan pemberhentian anggota dewan. Bagi Ketua DPRD Kabupaten Landak ini, hak mereka bila mana memang tidak puas dengan hasil keputusan dari DPP PDI Perjuangan pusat, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum. ”Nah, mengenai jadwal persidangan sudah kita susun sebelum ada keberatan dan kita ketahui keberatan persoalan itu. Dan selanjutnya kita tidak bisa membatalkan jadwal pelantikan itu karena memang belum ada perintah apakah dari pengadilan, jelas kami tidak bisa menunda, karena SK itu terbit sudah cukup lama. Dan jadwal pelantikan tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2009,” katanya.
Dalam urusan pindah partai, Lebes Mario dan Yoseph Bosman tetap menghargai keputusan itu, tapi bagimana dengan salah penulisan nama Yoseph Bosman menjadi Yosef Bosman dan Perjuangan menjadi Perjuangans? Minsen mengatkan kesalahan tulisan itu bukan terletak pada mereka melainkan kepada itu SK dari DPP. ”Kalau ini dianggap kesalahan terlalu besar dan menimbulkan multi tafsir, silakan saja, tapi perlu kita pertanyakan disini yang namanya Yoseph Bosman di DPRD Landak ada berapa orang, kita mencari kebenaran-kebenaran matril dalam hal itu. Kalau Yoseph Bosman ada satu, bila kesalahan hurup klosul dibawah apa bila kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Dan itu tidak berakibat menafsirkan nama orang lian, dan itu tidak ada,” ungkapnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Surat Dari Pusat Tentang PAW Tidak Digubris Anggota Dewan PSI Malah Surat Akan Dibung Ke Tong Sampah"


Powered by www.tvone.co.id