NGABANG- Kekecewaan terpancar di raut wajah anggota DPRD Kabuypaten Landak Subartho Jamal, SE. Pasalnya hingga kini Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSI, belum memasukkan permintaan Aleg Pelopor ini, agar dalam RAPBD Kabupaten Landak 2009 angarakan proyek jalan Plasma I tepatnya di Jalan PIR Gasing Plasama I Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang sepanjang 3,2 Km. Menurut Subartho Jamal, bupati tidak konsukwen atas perkatannya pada sidang paripurna dewan tanggal 6 Oktober 200. ”Saya ingat sekali, usai sidang Pak Bupati menjelaskan dan memerintahkan Dinas PU Kabupaten Landak supaya menggarakan proyek Jalan PIR Gasing Plasama I Desa Amboyo Inti kurang lebih 3, 2 Km,” kata Subartho Jamal dengan wajah kesal. Malah Pak Bupati dalam pertemuan belum lama ini, mengatakan permintaan proyek jalan bagi masyarakat Jalan PIR Gasing Plasama I Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang masih dipertimbangkan,” katanya.
Maka dari itu, ia berharap meminta komitmen Bupati Landak untuk tetap menggangarkan Jalan PIR Gasing Plasama I Desa Amboyo Inti di APBD Tahun 2009.
Disinggung, bila nanti sudah diketuk palu, RAPBD Landak Tahun 2009 menjadi APBD Landak Tahun 2009, ternyata Bupati tidak memasukkan proyek tersebut, apa tindakan kita? ”Jelas sekali pak Bupati kita mengecilkan masyarakat kita terutama masyarakat Amboyo Inti Kecamatan, yang mana masyarakat ini menjadi aset Kabupaten Landak. Kalau kita mau jujur Plasma I itu, kok masih dipertimbangkan, Padahal niat baik ini disuarakan sejak tahun 2000, sekarang sudah masuk tahun 2009,” harapnya.
Sebelumnya, juga diberitakan, bahwa Subartho Jamal sangat menyangkan sikap kepada Pemkab Landak soal proyek jalan di PIR Gasing Plasma I Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang sepanjang 3,2 Km yang tidak dianggarkan dalam APBD 2009 untuk diaspal. Padahal kata, Subartho Jamal, proyek ini sejak tahun 2000 lalu sudah diusulkan. “Bahkan sudah diukur langsung oleh Bapak Bupati yang sekarang. Kemudian, pada sidang paripurna dewan 6 Oktober tahun lalu, bupati memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) supaya menganggarkan proyek ini dalam APBD 2009 ini,” ujar Subartho Jamal.
Kembali, ia mempertanyakan kepada bupati mengapa proyek tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2009. Apakah masyarakat disekitar proyek tidak layak untuk mendapat anggaran proyek ditahun 2009 ini. “Ataupun apakah masyarakat Desa Amboyo Inti bukan bagian aset dari Dinas PU? Atau masyarakat Desa Amboyo Inti bukan bagian masyarakat Landak? Atau bupati tidak berhak mengatur Dinas PU , padahal masyarakat Desa Amboyo Inti melalui saya, belum pernah dalam berkata-kata, bertingkah laku menyakiti hati Kadis PU. Sepertinya ini merupakan sakit hati dan sintemen pribadi dengan masyarakat Desa Amboyo Inti,” tukas legislator Partai Pelopor ini seraya mengatakan sementara proyek di daerah lain sekalipun tidak diusulkan tetap dianggarkan dan diprogramkan.
Oleh karena itu ia meminta kepada Bupati Landak supaya mengganggarkan proyek tersebut dalam APBD 2009. Sebab hal ini bertujuan untuk mewujudkan kinerja pemerintah yang semakin membaik, sesuai dengan wewenang kepala daerah yang diberi mandat oleh pemerintah pusat. “Dalam hal menyusun APBD 2009, pemerintah daerah harus mampu menerapkan prinsip transparansi dalam pelayanan, akuntabel dalam melaksanakan pekerjaan, jujur dan responsif atas tuntutan usulan masyarakat,” harapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, dapat mewujudkan kinerja pemerintahan dan kelembagaan daerah yang semakin membaik, serta tercapainya sasaran dan target pembangunan yang diingini masyarakat. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Terkait Permintaan Proyek Jalan Belum Masuk Dalam RAPBD 2009 Subartho: Bupati Tidak Konsukwen Dengan Perkataannya"


Powered by www.tvone.co.id