Distan Sosialisasi SK Gubernur

15.43 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG- Para petani jangan khawatir untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena Pemkab Landak sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sampai tingkat kios. Jika masih ditemukan harga melebihi, agar dilaporkan kepada instansi terkait. Maka dari itu, Dinas Pertanian Landak menggelar sosialisasi SK Gubernur No.79 tahun 2008 tentang kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi di sektot pertanian.
“Kita sudah melakukan sosialisasi pada tanggal 20 Februari lalu di aula kantor bupati yang dibuka Sekda Drs Ludis Msi di hadiri tim Dinas Pertanian Kalbar, distributor dan pihak perusahaan pupuk, pengecer kios aktif yang ada di Landak sebanyak 25 kios, KTNA dan unsur dari Polres dan Kejari,” kata Kepala Dinas Pertanian Landak Ir.Pa’du Palimbong.
Menurut Pa’du, tujuan digelarnya sosialisasi, agar seluruh masyarakat petani dapat memahami dengan baik maupun aturan-aturan penyaluran dari distributor sampai di kios-kios pengecer yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. “Kepada kios yang kita tunjuk agar benar-benar melakukan penyaluran kepada kelompok tani yang memiliki rencana definitif kepenuhan kelompok yang diketahui oleh PPL agar pupuk tersalur dan sesuai yang dibutuhkan, kita berharap kelangkaan pupuk di Landak bisa diatasi,” kata Pa’du.
Pa’du menegaskan, terkait pengawasan untuk peredarn pupuk, maka setiap pengangkutan dari pabrikan yang disalurkan di kios-kios harus disertai dengan surat pengantar dari perusahaan selalu penyalur pupuk bersubsidi agar tidak menimbulkan masalah dilapangan. “Jadi dalam penyaluran pupuk bersubsidi memang benar-benar sesuai aturan,” ujar dia.
Sedangkan mengenai peredaran pupuk yang ada di Landak memang bukan hanya dari subsidi, tapi juga ada yang non subsidi, oleh karena itu tugas dari dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida yang dalam hal ini selaku Ketua Harian adalah Kepala Dinas Pertanian dengan anggota dari polisi dan kejaksanaan serta instansi terkait lainnya.
“Sehingga dengan ketersediaan pupuk bisa diawasi dengan baik. Nah ini yang paling penting untuk menghindari penyaluran pupuk kepada kelompok yang tak berkepentingan,” tegas Pa’du
Secara rinci, Pa’du menjelaskan HET jenis pupuk bersubsidi sampai tingkat kios untuk tanaman pangan yakni NPK Rp.1750 per kg dalam kemasan 20 kg, Superpos Rp 1500 per kg, ZA Rp.1050 per kg, pupuk organik Rp.500 per kg. Sedangkan untuk Kabupaten Landak tahun 2009 ini mendapat kuota khusus pupuk tanaman pangan urea sebanyak 1989 ton, NPK 117 ton, Superpos atau penganti SP-36 sebanyak 445 ton dan ZA 9,4 ton, pupuk organik 490,5 “Kemudian untuk alokasi tanaman perkebunan rakyat urea 2000 ton. Selain itu juga untuk pupuk perkebunan NPK 437,5 ton, urea 621 ton, nah ini untuk kebun rakyat bukan kebun swasta,” tandas Pa’du. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Distan Sosialisasi SK Gubernur"


Powered by www.tvone.co.id