Ketua DPC PSI Landak Takut Hadir !!!....

15.41 Diposting oleh HERI IRAWAN

* Persidangan Alidin Cs Molor 1 Minggu Kedepan
NGABANG- Sidang gugat Alidin Cs terhadap Ketua DPC PSI Kabupaten Landak Mulyadi AS, Selasa(24/02) di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah Kabupaten Landak, berakhir tanpa kehadiran tergugat. Atas kejadian ini, tentunya tidak membuahkan hasil keputusan, dan sidang dilanjutkan setelah 1 minggu kemudian.
“Kami melihat keputusan itu cacat hukum. Karena berdasarkan prosedur bahwa ajuan pimpinan ketua PSI Kabupaten Landak untuk mem PAWkan 4 anggota DPRD Landak asal PSI Kabupaten Landak,” kata Alidin, SH, dua hari lalu di Ngabang.
Ia mengatakan seperti apa yang telah dikartakan beberapa waktu lalu, ada data dokumen yang salah milik Devinawati, hasil Pemilu tahun 2004 hanya 24 suara. Tapi diajuan partai ia mendapat 143 suara, setelah pihak mereka melakukan koreksi terhadap KPU ke DPRD Kabupaten Landak, ternyata angka itu sudah dirobah, seharusnya berkas itu haru dikembalikan ke KPU kepada DPRD Landak, selanjutnya DPRD mengembalikan ke partai, guna minta partai diperbaiki. Setelah diperbaiki partai, baru kembal partai menyampikan berkas ke DPRD dan disampaikan ke KPU, barulah KPU boleh memplenokan dan perifikasi, guna mengambil satu keputusan. “Tapi sebaliknya apa, mereka tidak melakukan hal yang semestinya, namun mereka tiba-tiba melakukan perbaikan. Kalaupun itu orang partai melakukan , tidak boleh langsung kepada KPU, dia harus tarik berkas dulu, itu prosedurnya. Artinya orang di KPU tidak tahu prosedur hukum yang jelas,” tegsanya.
Atas kejadian itu, Alidin Cs sangat menyangkan Pemerintah Kalimantan Barat berani-berani menurunkan SK kepada anggota KPU yang tidak bertanggungjawab ini. Keputusan akhir, lanjut Caleg Dapil Landak 4 ini, apa kata akhir dari pengadilan nanti. Bila diputuskan Alidin Cs menyalhi aturan, atau diponis kalah, pihak mereka akan legowo, anggap saja cuti beberapa bulan untuk jadi anggota Dewan.
Alidin menambahkan dalam proses persidangan, tergugat ditunggu hingga pukul 13.00 WIB, tidak datang. “Apakah mereka takut, saya juga tidak tahu, tapi yang jelas Ketua DPC PSI Kabupaten Landak dan Ketua DPD PSI Kalbar adalah orang-orang yang digugat,” katanya seraya mengatakan bila dalam sidang 3 kali berturut-turut tersangka tidak hadir, majelis hakim memutuskan sepihak, atas nama hukum, maka kasus tersebut dimenangkan oleh Alidin Cs.
Disinggung kan PTUNkan KPU Kabupaten Landak? Ketua Fraksi PSI ini menegaskan setelah ada keputusan dari pengadilan, bagaimanpun juga KPU Kabupaten Landak siap di PTUNkan. “Dengan catatan kalau mereka tidak berani melakukan perbaikan, apa yang sudah kita pinta. Saya juga sudah menulis surat untuk KPU Kabupaten Landak,” akunya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Ketua DPC PSI Landak Takut Hadir !!!...."


Powered by www.tvone.co.id