Razia Kayu Polisi Jangan Pilih Kasih

17.04 Diposting oleh HERI IRAWAN


* Seharusnya Ada Sedikit Kebijakan Dari Pemda Dan Polisi
NGABANG- Acung jempol buat aparat penegak hukum , terutama apart Kepolisian Resor Landak. Akhir-akhir ini mereka terus gencar melancarkan razia kayu yang dianggap tidak memiliki surat menyurat lengkap alias kayu illegal loging. Namun dari sekian banyak kasus yang mereka dapat, masih dipertanyakan pula komitmennya sejauh mana menindak lanjuti hasil razia, dan terkesan masih pilih kasih dalam razia-razi atau operasi illegal loging.
Demikian dikatakan Gunawan, Pemerhati Perkayuan Kabupaten Landak, kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/02), kemarin di Cafe Bougenvile Ngabang. Diungkapkannya selama ini ada kesan masyarakt umum tidak boleh berusaha dibidang perkayuan, sedangkan oknum aparat penegak hukum boleh menjalan bisnis perkayuan. “Saya sangat menyesalkan masyarakat yang benar-benar tidak ada punya pekerjaan tidak boleh,” katanya.
Ia juga mengatakan, permasalahan kayu “Berlian”, yang kini sudah ada Perda Provinsi Kalimantan Barat, menyangkut penjulan untuk daerah lokal, tidak dipermasalahkan. Sebaliknya yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak, Perda itu tidak berlaku, malah akhir-akhir ini Polisi merazia perdagangan kayu “Belian”. Malah beberapa waktu lalu aparat kepolisian berhasil merazia kayu “Belian” milik warga Ngabang, dan Barang Bukti (BB) ada di Polsek Ngabang. Khasusnyapun sekarang kita tidak tahu sampai dimana, apakah diproses atau hilang begitu saja.
Dikatakannya, pekerjaan kayu ini memang sudah menjadi lapangan pekerjaan dari sebagian besar masyarakat Landak. Tapi banyak masyarakat mengeluh karena banyaknya penangkapan kayu tersebut. “Masyarakat pekerja kayu takut kehilangan pekerjaannya jika penangkapan kayu semakin marak. Padahal penjualan kayu di Landak ini bersifat lokal, untuk keperluan masyarakat setempat, bahkan untuk membangun gedung-gedung sekolah, perkantoran dan bangunan lainnya,” katanya.
Selain itu, beberapa pengusaha perkayuan di Landak juga ikut aturan main dalam bermain kayu ini. Namun untuk meminta surat-surat yang menyangkut perkayuan, sering tidak disanggupi oleh instansi terkait. “Pernah ada seorang pengusaha kayu datang ke Dishutbun Landak untuk meminta surat. Tapi instansi itu tidak bisa memberikan surat yang dimaksud. Saya mengira surat izin perkayuan yang dibuat instansi tersebut khusus untuk pengusaha kayu yang skala besar. Sedangkan pengusaha kayu kecil, tidak diizinkan untuk membuat surat yang dimaksud,” ceritanya seraya meminta seharunya Pemda dan Kepolisian membuat satu kebijakan, agar usaha kayu lokal bisa manfaatkan.
Bahkan, lanjutnya, ada pengusaha kayu berskala besar meminta surat izin keterangan asal usul kayu dari Kepala Desa (Kades) setempat. Tapi ketika kayu hendak dibawa dan pengusaha bersangkutan ingin meminta surat izin kepada Kades, tapi Kades sering tidak berada ditempat. “Inipun suatu hambatan. Kita berharap Kades harus mendukung masyarakat kita, jangan ketika mau diperlukan, tapi Kades bersangkutan tidak ada ditempat,” harapnya.
Ia juga meminta kepada aparat kepolisian, ia juga mengingatkan supaya tidak tebang pilih didalam menertibkan bisnis perkayuan ini. Intinya polisi jangan main tangkap terhadap kayu ini. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Razia Kayu Polisi Jangan Pilih Kasih"


Powered by www.tvone.co.id