Restribusi, Bukan Hanya Sebatas Sertifikasi Tanah

09.04 Diposting oleh HERI IRAWAN
Melainkan Upaya Peningkatan Ekonomi
NGABANG - Pensertisifikasian lahan Pertanian yang akan di lakukan oleh pemda pada lahan pertanian milik masyarakat, merupakan langkah yang cukup baik. kendati selain sebagai kepastian hukum terhadap lahan pertanian khususnya lahan sawah yang ada, program PPBN (Proyek Pembaharuan Agraria Nasional) juga merupakan salah satu program yang berkelanjutan yang artinya bukan hanya terhenti pada kegiatan sertifikasi saja melainkan sampai pada peningkatan perekonomian.
"Mengenai program Redistribusi di Landak untuk tahun 2009 umumnya kita sudah siap. hanyakan sampai saat ini kita belum mendapatkan kepastian di mana-mana saja kegiatan ini akan di laksanakan," ungkap Edy Budiman, dampinggi DD Pangaribuan, Kakan BPN Kabupaten Landak, kepada Kapuas Post Kamis (12/02), kemarin.
Menurutnya, untuk program Redistribusi di Kabupaten Landak akan segera di lakukan kalau saja semuanya sudah rampung terutama mengenai luasan lahan persawahan masyarakat yang akan di sertifikasikan. untuk itu katanya pihak BPN sendiri saat ini masih akan mensingkronisasikan antara kegiatan yang di biayai oleh APBN dan APBD. "Kita masih akan mensingkronisasikan antara Redistrasi yang di biayai oleh APBN dan APBD ini yang masih kita singkronkan," ujarnya. Mengenai kegiatan Redistribusi itu, bukan hanya semata-mata sebagai pembuatan sertifikasi saja, melainkan harus ada akses refong yang artinya lebih mengedepankan upaya peningkatan para petani peserta Redis. karena selama ini menurutnya kegiatan sertifikat yang di ajukan serta di miliki oleh petani itu hanya sebatas sertifikat tanpa ada kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan, kendati itu hanya di miliki oleh masyarakat sehingga hal ini perlu adanya terobosan-terobosan yang sipatnya lebih memberdayakan masyarakat terutama pada bidang perekonomian.
"Untuk program PPBN ini tidak hanya sebatas sertifikat semata, tetapi kita lebih menekankan pada pemberdayaan perekonomian masyarakat, apakah itu melalui sponsor, bapak angkat atau pihak ketiga yang bisa mengarahkan para petani kita yang ada ini nantinya," ungkapnya.
Upaya Pemda Landak mensertifikasikan lahan pertanian tersebut selain untuk memastikan kepastian hukum terhadap lahan yang ada, juag merupakan upaya Pemda agar apa yang sudah di berikan itu dapat merupakan modal bagi petani agar dapat lebih mampu berdaya dan memberikan kontribusi yang lebih baik."Yang kita harapkan memang seperti itu, jadi jangan sampai sertifikat yang sudah ada itu hanya di simpan begitu saja tanpa ada upaya bagaimana sertifikat ini dapat memberikan hasil. makanya kalau di program Redistribusi ini ini sipatnya berkelanjutan dan kiat upayakan agar perkembangan petani ke depannya itu akan dapat lebih baik lagi,'' katanya.
Ia menambahkan untuk program Redistribusi 2009, bukan hanya mengenai kepastian hukum terhadap lahan pertanian milik masyarakat saja yang di wujudkan, melainkan peningkatan tarap perekonomian masyarakatlah harus dapat dikembangkan. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Restribusi, Bukan Hanya Sebatas Sertifikasi Tanah"


Powered by www.tvone.co.id