Kejaksaan Negeri Ngabang MoU Dengan BPN Landak

14.07 Diposting oleh HERI IRAWAN
Berharap Pihak Lain Ikut MoU
NGABANG- Komitmen besar diberikan Kejaksaan Negeri Ngabang dalam hal membantu masalah hukum di Kabupaten Landak. Apakah masalah hukum pidana maupun perdata. Bentuk kepedulian itu diwujudkan dengan penandatangganan piagam kerjasama (MoU) Kejaksaan Negeri Ngabang dan BPN Kabupaten Landak, Kamis (5/3), kemarin di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ngabang.
Hadir dalam kesempatan itu, kepala BPN Kabupaten Landak Drs DD. Pangaribuan, Kajari Ngabang SR. Nasution, SH, MH, staf BPN Landak dan staf Kejaksaan Negeri Ngabang.
Kajari Ngabang SR. Nasution, mengatakan tugas Jaksa sebagai Penuntut Umum di bidang penuntutan, dalam undang-undang juga, memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai Jaksa Pengecara Negara (JPN), dibidang perdata atau dibidang Tata Usaha Negera. Hal ini dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 1981, dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 30 ayat 2 berbunyi, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. “Oleh karena itu tugas Kejaksaan dibidang Perdataan dan Tata Usaha Negara untuk mewakili istansi pemerntah, BUMN, BUMD yang menghadapi sengketa perdata atau Tata Usaha Negara, baik melalui pengadilan atau litigasi maupun tanpa melalui pengadilan atau mengligitasi,” katanya.
Bantuan diluar hukum diluar pengadilan dilaksabakan oleh kejaksaan dengan negosiasi. Hal ini menunjukan bahwa tidak semua sengketa perdata dan tata usaha negara, harus diselesaikan melalui pengadilan, karena masalah ini dapat diselesaikan dengan cara negosiasi. Mediasi, pasilitasi, atau arbitdrase dengan maksud tercapainya penyelesaian dengan win-win sulation.
Ia juga menambahkan penandatanggan ini, merupakan kerjasama yang pertama dilakukan Kejasaan Negeri Ngabang dengan istansi pemerintah di Kabupaten Landak yaitu BPN Kabupaten Landak. “Dengan kersama ini, baik BUMN dan BUMD, di Kabupaten Landak dapat membuat piagam kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ngabang di masa mendatang,” harapnya.
Sementara itu kepala BPN Kabupaten Landak DD. Pangaribun mengatakan pihak mereka tidak begitu paham dengan masalah hukum. Lewat kerjasama ini, ia berharap masalah-masalah yang dihadapai BPN terutama menyangkut sengketa atau konplik di pengadilan, bisa diselesaikan dengan baik. “Saya mengucap terima kasih, apa yang sebentar lagi kita saksikan sebagai hari bahagia untuk melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Ngabang,” ungkpanya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kejaksaan Negeri Ngabang MoU Dengan BPN Landak"


Powered by www.tvone.co.id