Tidak Ada Perjanjian HGU Perkebunan Sampai 60 Tahun

07.25 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Landak Vinsensius,S.Sos,MMA menegaskan, perjanjian Hak Guna Usaha (HGU) antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di Landak ini ada yang tidak sesuai dengan aturan. Pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Landak dalam membuat perjanjian HGU kepada masyarakat. “Kita nilai perjanjian yang dibuat perusahaan itu sepihak karena Pemkab Landak tidak pernah dilibatkan. Ada beberapa point yang keliru dalam perjanjian itu. Seharusnya kita harus sinergis antara tiga pilar yakni pemerintah, investor dan masyarakat. Tapi pemerintah malah diabaikan dan tidak dilibatkan dalam perjanjian itu,” jelasnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Selasa lalu.
Menurut Vinsen, di dalam perjanjian tersebut masih ada kekurangan pembendaharaan hukum. Kemudian, akibat dari kurang mengertinya tentang aturan main, akhirnya perjanjian itu terpeleset, terutama mengenai tenggang waktu perjanjian HGU tersebut. “Perjanjian itu tertulis masalah tenggang waktu. Ada beberapa perusahaan yang begitu nekatnya menulis selama 60 tahun. Padahal didalam aturan seperti UU Agraria, UU Perkebunan dan Kepmentan sudah mengisyaratkan soal tenggan waktu tersebut,” ungkapnya.
Perjanjian HGU inipun sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Landak No. 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan yang mengisyaratkan bahwa perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat yang diketahui oleh pemerintah paling lama 35 tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang lagi jika memenuhi syarat teknis selama 25 tahun. “Kalau dijumlahkan memang benar 60 tahun. Tapikan harus melalui prosedur,” ujar Vinsen.
Ia menegas kembali, bahwa di dalam Perda tersebut pada pasal 24 ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa HGU untuk usaha perkebunan diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diberikan perpanjangan kembali dalam jangka waktu paling lama 25 tahun jika menurut penilaian telah memenuhi kewajibannya dan melaksanakan pengelolaan kebun sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan. “Setelah berakhirnya masa berlaku HGU, mengakibatkan terhapusnya HGU dan bahan eks HGU menjadi tanah Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi sudah jelas peraturannya,” tandas Vinsen. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Tidak Ada Perjanjian HGU Perkebunan Sampai 60 Tahun"


Powered by www.tvone.co.id