5 Anggota Dewan dari PSI Siap PAW

18.39 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG- 5 (lima) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dari Partai Serikat Indoneia (PSI), yaitu: Alidin, Mingku.S, Yohanes dan Devinawati. Harus legowo melepaskan jabatan sebagai penyambung lidah masyarakat Kabupaten Landak. Pasalnya, ke lima anggota dewan ini dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera di Pengganti Antar Waktu (PAW). Nantinya, Alidin akan digantikan Sinawati, Mingku.S digantikan Rosita, Yohanes digantikan Suhanto dan Indah mengantikan Devinawati.


“Untuk menentukan kapan pasti pelaksanaan PAW, pada tanggal 2 April 2009. Panitia Musyawarah (Panmus) akan melakukan rapat, guna menentukan jadwal pelaksanaan PAW,’ kata Plt. Kepala bagian tata Hukum, DPRD Kabupaten Landak, B. Sudiro, kepada Kapuas Post, Rabu (1/4), kemarin diruang kerjanya.
Dia mengatakan adapun dasar PAW ini, adalah pelaksanaan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 114, 115, 123 dan 124 Tahun 2009 masing-masing, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Partai Sarikat Indonesia.
Sedangkan Pra Anggapannya, kata B.Sudiro, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR.DPD,dan DPRD pasal 96 ayat (5) yang berbunyi : Penggantian Anggota DPRD Kabupaten / Kota antar waktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
Pasal 70 berbunyi : Masa Jabatan anggota DPRD Kabupaten / Kota adalah lima dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRD Kabupaten / Kota yang baru mengucapkan sumpah / janji.
Lebij jauh dikatakan pria tegas ini, fakta dan data yang berpengaruh terhadap persoalan.
Tenggang waktu perhitungan kurang dari empat bulan masa jabatan DPRD yang akan diganti tidak perlu diadakan Pengganti Antar Waktu, kursi bagi Anggota DPRD tersebut dikosongkan sampai pengucapan Sumpah / Janji anggota DPRD Kabupaten / Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2009.
“Kesimpulan dari PAW ini, adalah penerapan Pasal 96 ayat (5) masa jabatan anggota DPRD Kabupaten / Kota adalah 5 (lima) Tahun, jika dilihat dari pengucapan sumpah / janji Anggota DPRD Kabupaten Landak pada tanggal 28 September 2004 dengan demikian berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Landak pada tanggal 28 September 2009, untuk itu terhadap Pengganti Antar Waktu tersebut masih punya tengggang waktu selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan April 2009 dengan demikian Pengganti Antar Waktu Partai Sarikat Indonesia tetap dapat dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Landak meneruskan sisa jabatan Anggota DPRD Periode 2004-2009,” katanya.
Ia menambahkan, terhadap pasal 70 berakhirnya masa jabatan bersamaan dengan Pengucapan sumpah / janji hasil Pemilu Tahun 2009 artinya jika pengucapan / sumpah Anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2009 direncanakan / dijadwalkan berdasarkan keputusan KPU Nomor : 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juni 2008, pada bulan Juli 2009 maka berakhirlah juga masa jabatan Pengganti Antar Waktu Partai Sarikat Indonesia tersebut. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "5 Anggota Dewan dari PSI Siap PAW"


Powered by www.tvone.co.id