Dongkrak Pendapatan Bidang Golongan C

09.29 Diposting oleh HERI IRAWAN
BPKD Landak Lakukan Pertemuan
NGABANG - Untuk terus meningkatkan pendapatan di bidang Tambang terutama yang termasuk pada Golongan C, baik tanah, pasir kaulin dan batu, Pemda landak masih terus melakukan upaya-upaya agar pendapatan di bidang tersebut dapat secara terus menerus meningkat. Menurut Pengakuan Kepala Badan Pengelola keuangan daerah (BPKD) Kabupaten Landak H. Muin Aliaman,S,Sos kepada Kapuas Post selasa kemarin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dalam rangka untuk mengoptimalisasikan pendapatan pada bidang golongan C. Menurutnya, bagi kegiatan proyek yang ada khusus bidang golongan C masih tetap berjalan seperti biasa, hanya nilai harga per kubiknya masih akan di tetapkan.


"Untuk sementara saat ini kita masih mengikuti SK Bupati yang lama, yang nomor 13 A karena kita sudah memiliki Perda yaitu Perda No.2 Tahun 2005, "katanya.
karena golongan Citu sendiri merupakan kegiatan yang tidak ada istilah lahan masyarakat, artinya siapa yang memiliki kemampuan melakukan pengerjaan di daerah itu bisa saja di lakukan.
Karena katanya Golongan C itu sendiri yang terdiri Tanah, pasir ,Batu,Sertu,dan kaulin ini adalah menjadi kewenangan daerah, walaupun ada juga yang menjadi kewenangan pusat tetapi untuk bidang ini hal tersebut masih merupakan kewenangan daerah.
"Ada juga yang menjadi kewenangan daerah tetapi kalau golongan C itu memang masuk di kabupaten sedangkan yang menjadi kewenagan pusat, daerah hanya mendapat pembagian saja,"ungkapnya.
Sedangkan di bidang pertambangan katanya, Dinas Pertambangan di harapkan untuk dapat secepatnya memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat penambang, karena itu bukan lagi wewenang dari pihaknya tetapi ada leading sektor yang secara khusus untuk menangani masalah tersebut.
Selain itu lanjutnya, dalam penyuluhan tersebut, para penambang di minta untuk mengurus berbagai persyaratan perijinan yang di perlukan, yang nantinya berkewajiban memberikan laporan produksi setiap bulan sehingga dalam hal pembayaran pajak akan di sesuaikan dengan laporan produksi.dan kalau hal ini sudah tertib maka pajak tidak lagi di pungut pada pihak kontark tetapi sudah pada pemilik lokasi.
"Sebenarnya saya sudah lama menghimbau, hanya saja hal ini kurang di respon dengan baik. tetapi yang terjadi sampai hari ini, hal ini tidak di gubris oleh pihak pemilik usaha ini," ujarnya.
Dia mengatakan untuk mengoptimalisasikan hal ini kepada masyarakat yang memiliki usaha pertambangan Pasir, batu dan tanah yang ada di daerah ini maka, pihaknya kembali akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat timbul kesadaran masyarakat untuk dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kendati katanya sekecil apapun pembangunan yang mengarah pada pengambilan tanah atau batu/sirtu, maupun pasir yang memiliki lahan berkewajiban untuk membayar pajak atau kontribusi kepada Pemda.
karena selama ini walaupun banyak sekali usaha di bidang tersebut tetapi kesadaran yang memiliki usaha masih sangat minim sekali sehingga hal inilah yang harus di atasi. (wan)




You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Dongkrak Pendapatan Bidang Golongan C"


Powered by www.tvone.co.id