NGABANG - Keberadaan Hutan masyarakat yang di lindungi oleh masyarakat adat adalah merupakan satu-satunya hutan yang sengaja di lindungi oleh masyarakat adat yang berada dalam satu kawasan. Untuk itu sudah seharusnya hutan yang di miliki oleh masyarakat adat juga harus mendapat jaminan serta bantuan dari pemerintah baik daerah maupun pusat. kendati Menurut penuturan A.Mulianto kepada Kapuas Post minggu (12/04) kemarin mengatakan, Hutan yang masih ada itu hanya hutan yang di lindungi oleh masyarakat adat saja yang masih sedangkan hutan yang berada di luar kawasan itu rata-rata sudah lenyap di babat.

"Menurut saya, sudah saatnya pemerintah baik Daerah maupun pemerintah Pusat memperhatikan keberadaan hutan Masyarakat adat. karena kalau saya lihat yang ada sekarang ini sepanjang pengamatan saya belum sepenuhnya di bantu oleh pemerintah. dan yang ada itu hanya masih hasil usaha dari masyarakat yang berada di kawasan itu saja,"Ungkap Aktivis Lsm Gerak ini.
Di katakannya, hutan yang tergolong masih utuh itu hanya hutan yang sengaja di lindungi oleh masyarakat saja sedangkan selebihnya itu sudah tidak ada lagi yang utuh bahkan kayu yang kecil saja sudah di babat habis.
menurutnya, dengan kondisi tersebut, sudah saatny perhatian pemerinatah juga harus dapat mendukung pelaksanaan pelastarian hutan yang berada di kawasan hutan masyarakat adat. karena kalaupun ada hutan yang secara khusus di reboisasi oleh pemerintah saat ini itu nampaknya kurang signifikan, sedangkan yang sudh jelas ada dan dapat di jamin keamanannya adalah hutan yang sengaja di lindungi oleh masyarakat adat.
"Saya pikir yang sudah di reboisasi itu juga harus ada tetapikan itu nanpaknya kurang signifikan. artinya itu juga di galakan sementara huatan masyarakat adat ini juga harus di perhatikan ini maunya kita,"pintanya.
Kendati selama ini bantuan dari pemerintah baik pusat maupun Daerah itu masih sangat minim bahkan tidak ada, sehingga kawasan hutan kemayarakatan itu hanya dapat berjalan seiring dengan sang waktu yang artinya hanya aturan ketegasan masyarakat saja yang di tegakkan oleh masyarakat sedangkan pemeliharaannya hanya berjalan secara alami.
"Seharusnya ini kan mendapat dukungan dari Pemerintah apakah biaya operasionalnya, perehapan atau penanaman kembali ini ada bibitnya. tapi selama inikan sama sekali tidak ada,"ungkapnya. Sehingga kalau di lihat dari kegiatan yang ada saat ini mungkin hanya masyarakat saja yang berupaya keras untuk mempertahankan hutan yang di sertai dengan penegakan hukum adat di atas kawasan itu sedangkan uypaya berupa bantuan dari pemerintah masih belum ada di terima. Seraya katakan, sudah dapat di pastikan ke depan di kawasan Kalbar ini akan sangat sulit di temukan hutan yang betul-betul masih asli kacuali hutan bekas jarahan selain dari hutan yang memang kawasan hutan masyarakat adat yang di jaga dan di lindungi dengan hukum adat.
Untuk itu Seraya meminta, agar pelaksanaan pelesratian hutan kemasyarakatan yang di lindungi oleh masyarakat adat sudah saatnya harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah. karena bagaimana pun upaya untuk memelihara hutan yang juga sebagai sumber co2 atau karbondioksida, Udara yang di butuhkan oleh manusia tidak akan terlaksana dengn baik kalau tanpa adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak.
Untuk itu sudah saatnya pemerintah juga harus dapat membantu masyarakat yang berada di kawasan hutan kemasyarakatan ini dapat di picu untuk dapat menjaga kelestarian hutan yang ada. karena menurutnya hanya hutan ini saja yang dapat menjamin kelangsungan keberadaan hutn ke depan. sedangkan kalau yang berada di luar itu dapat di katakan kurang di percaya karena sudah pasti selalu di intai oleh oknum yang mengabaikan kelestarian hutan.
"Saya rasa hutan adat ini juga harus di lengakapi dengan berbagai aturan artinya memang sekarang masing-masing daerah itu sudah memiliki aturan hanya saja itu hanya hasil kesepakatan masyarakat saja, sedangkan bukti penguatan dari pemerintah daerah itu belum ada. padahal ini penting sekali untuk mendukung kekuatan peratuaran yang ada. dan ini jangan di abaikan karena bisa jadi kedepannya akan dapat di jarah karena di anggap kurang kuat. tetapi kalau sudah ada kekuatan dari pemerintah daerah maka pelakunyaq akan dapat di peroses," pintanya. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Hutan Masyarakat Adat, Juga Harus Berdiri di atas Aturan"


Powered by www.tvone.co.id