Panwaslu Kabupaten Temukan Pelanggaran Pemilu

06.45 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Landak menemukan pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) atau caleg peserta Pemilu legislatif 2009.
"Kami mencatat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan caleg maupun parpol pada masa pemungutan dan perhitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provisni Kalbar, DPR RI dan DPD. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu akan kami proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Landak, Hardianitus, S.Th, didampinggi anggotanya Juliadrama, di Ngabang, Senin.


Ia mencontohkan sejumlah pelanggaran itu seperti terlapor salah satu caleg, dimana tempat kejadian Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila, dimana caleg tersebut berada didalam bilik suara, saksinya adalah salah satu PAC partai politik, itu terjadi pada tanggal 9 April 2009, jelas ini melanggar UU RI No 10 Tahun 2008 Pasal 300, 295, terlapor anggota KPPS, terjadi pada tanggal 9 April 2009, tempat kejadian TPS Desa Among Kecamatan Ngabang. Kejadiannya, setiap 1 keluarga diwakili/orang lain, ini juga melanggar UU No 10 Tahun 2008 Pasal 295, 290.
Selain itu, katanya, terlapor KPPS, terjadi pada tanggal 9 April 2009, di TPS 32 Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, kejadiannya KPPS setempat menghalanggi pemilih karena perbedaan nama Aris menjadi Arif, hasil kajian melanggar UU RI No 10 Tahun 2008 Pasal 287.
Yang parahnya, tegas Hardianitus, terlapor KPPS, terjadi pada tangal 9 April 2009 di TPS 577 Desa Pakong Kecamatan Ngabang, surat suara DPRD sudah di contreng atau centang, hasil kajian melanggar UU No 10 Tahun 2009 Pasal 294, dan terlapor pendukung salah satu partai politik, kejadian pada tanggal 9 April 2009, kejadian DPT dikuasai sekelompok pendukung partai politik mencontreng calegnya, kajian melanggaran UU No 10 Tahun 2008 Pasal 84 (1) F.
"Temuan kasus-kasus itu sedang kita tindak lanjuti, dan kalau kita mau jujur ada sekitar belasan kasus yang dilaporkan," katanya.
Hardianitus pada kesempatan itu juga menghimbau, kepada semua Panwascam untuk selalu stan by terus di PPK Kecamatan masing-masing. Untuk monitor hasil rekafitulasi dari setiap TPS-TPS. Sedangkan nantinya, PPK Kecamatan membawa hasil rekap ke KPU Landak, itu sudah masuk tugas dan tanggungjawab Panwaslu Kabupaten Landak.
"Kami akan stand by di KPU, sambil menunggu hasil rekapitulasi dibawa ke KPU Provinsi Kalbar," katanya.
Ia mengatakan, berbagai upaya preventif dan sosialisasi tentang aturan pemilu terus dilakukan panwas agar pelaksanaan tahapan pemilu berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Temuan Panwascam Jelimpo
Sementara itu dari hasil temuan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Jelimpo, Panwascam Jelimpo menemukan kaus yang bisa dikatakan sangat krusial, dimana temuannya adalah masalah di Desa Dara Hitam, ada salah satu pendukung atau tim sukses, ada surat undangan tidak datang di contreng/centang oleh tim sukses. “Mereka lapor, tapi tidak ada barang bukti, kita tidak bisa menanggani masalah ini, karena tidak ada barang bukti, akhirnya pelapor menarik atas laporannya,” kata ketua Panwascam Jelimpo Henok Lafu, SH.
Kasus lainnya, pembagian daging babi, pada tanggal 8 April 2009, dibagi pada pukul 15.00-17.00 wib, kejadiannya di Dusun Munggu Lumut, Dusun Mimpin dan Dusun Sunkan. “Daging itu dibagikan per KK ada sekitar 8 on,” ujarnya.
Dan kasus terakhir, partai yang dilaporkan membagikan daging, kembali melapor balik, karena yang dilapor membagikan kain sarung. “Ini ada barang bukti sarung, cuman sudah kadaluarsa, dimana kejadiannya pada tanggal 4 April 2009. Minimal untuk melapor 3 hari setelah kejadian itu tertuang dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 247 ayat 7,” imbuhnya. (wan)




You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Panwaslu Kabupaten Temukan Pelanggaran Pemilu"


Powered by www.tvone.co.id