Masuk Masa Tenang Pemilu 2009

07.59 Diposting oleh HERI IRAWAN


Dalam Kota Masih Ditemui Alat Peraga Kampanye

NGABANG - Sampai Senin (6/4), kemarin wajah dalam Kota Ngabang masih banyak dijumpai alat peraga kampanye, seperti baliho partai politik, caleg dan bendera bendera partai politik (parpol). Meskipun deadline atau batas waktu sudah di tetapkan Senin dini hari pukul 00.00 wib.
“Baliho dan bendera parpol sudah harus di turunakan oleh parpol masing - masing termasuk caleg yang bersangkutan, tetapi nampaknya juga tidak juga di indahkan. Memang ada juga caleg dan parpol yang sudah menertibkan bendera dan balihonya, tetapi sebagian besar di kota Ngabang masih masih di hiasi oleh bendera parpol dan baliho calegm,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Landak, Hardianitus kepada Kapuas Post melalui selulernya Senin (06/04) kemarin.
Dikatakannya, Panwas masih memberikan toleransi kepada parpol dan caleg untuk menertibkan apa yang menjadi kewajiban mereka, agar membongkar alat peraga kampanye.



Menurutnya, toleransi tersebut adalah masih memberikan batas waktu kepada parpol dan para caleg untuk membongkar baliho maupun bendera parpol sampai dengan hari Senin. Jika sampai dengan hari Selasa tenyata belum juga di bongkar maka, Panwas akan melakukan pembongkaran paksa.
"Batasnya sampai dengan hari Senin saja kalau masih maka selasa besok (hari ini red) kami akan turun membersihkan baliho dan bendera Parpol dan sudah tidak ada toleransi lagi, ujarnya.
Namunpun demikian pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan KPU dan juga Satpol PP. Kendati pihaknya hanya sebagai panwas sehingga masalah ini harus selalu di kordinasikandengan pihak yang terkait.
Sementara itu untuk wilayah kecamatan Sengah Temila Pihak Panwascam Sengah Temila sudah menegaskan jauh hari sebelumnya agar para Caleh dan Parpol segera segera menertibkan Atributnya masing - masing sehingga pada Senin pagi di daerah itu sudah tidak terdapat satupun Atribut Partai yang tersisa.
"Saya sudah memberikan informasi kepada parpol agar hari Senin sudah tidak ada lagi atribut yang tersisa. Kalau masih khusus untuk Kecamatan Sengah Temila kami akan melakukan pembongkaran," tegas Domet, Ketua Panwas Kecamatan Sengah Temila.
Hanya memang ternyata pada hari senin sudah tidak ada satupun atribut yang tersisa dan semuanya sudah di bongkar oleh parpol bersama calegnya.
Ia menambahkan sebenarnya parpol sudah mengetahui peraturan yang sudah di tentukan karena tanggal (06/04) pukul 00.00 wib itu semua atribut yang ada harus segera di turunkan. Kalaupun ternyata masih juga ada maka sudah jelas mengabaikan aturan yang ada, sehingga wajib di bongkar paksa.
Sementara itu, Ketua KPU Landak Sudianto, melalui anggotanya Bonifasius menegaskan, memasuki masa tenang tidak diperbolehkan parpol melakukan kampanye, baik secara terbuka maupun dialogis. Dan pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh parpol se Kabupaten Landak, agar membongkar alat peraga kampanye seperti baliho parpol, caleg dan bendera partai sebelum masuk masa tenang.
“Kami sudah mengirim surat pemberitahuan agar segera membongar alat peraga kampanye, sebelum tanggal 6 April 2009. Dan surat itu sudah kami berikan sebelum masuk masa tenang,” kata Bonifasius.
Bila dalam masa tenang itu masih dijumpai alat peraga kampanye, sudah pasti itu namanya pelanggaran, maka yang berhak menanggani pelanggaran tersebut tidak lain adalah ranah Panwas Kabupaten dan Panwas Kecamatan, dan bukan KPU Kabupaten Landak. “Kami hanya bersifat mengingatkan parpol, dan kami juga sudah membuat tembusan ke Bupati, Satpo PP, Polres, dan Panwas,” katanya. (wan)


You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Masuk Masa Tenang Pemilu 2009"


Powered by www.tvone.co.id