Ngabang Sudah Punya Kantor KP2KP

07.56 Diposting oleh HERI IRAWAN


Masyarakat Wajib Mendaftarkan Diri
NGABANG-Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara kesimbangan hak Negara dan hak warga Negara membayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu tata Cara Perpajakan mengakomudir mengenai hak dan keajiban Wajib Pajak. Sesuai dengan sistim self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk segera mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak ntuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



Demikian dikatakan kepala Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang Yusniarsyah Hakim, SE, MM, kepada Kapuas Post, Senin (6/6), kemarin diruang kerjanya.
Dikatakannya, kehadiran KP2KP Ngabang, merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau Kabupaten Sanggau, yang membawahi dua KP2KP yaitu khusus Ngabang dan Sekadau. “Kahadiran kami di Ngabang sekitar hampir 3 bulan, dengan dua orang pegawai ditambah 1 orang tenaga scurity,” aku mantan AR KPP Pasar Rebo Jakarta.
Lebih jauh dikatakan alumni Ubara Jakarta ini, kehadiran KP2KP di Ngabang, memudah warga Ngabang dalam hal pajak, jika selama ini masih berurusan ke KPP Pratama Sanggau, sudah bisa berurusan di KP2KP Ngabang. Namun, kehadiran KP2KP Ngabang, belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal yang mana terbentuk dengan sarana dan prasarana, seperti on line.
”Masyarakat Kabupaten Landak bisa mendaftarakan diri guna mendapatkan NPWP, SPT baik masa bulanan dan tahunan. Khusus di Kalimantan Barat ini, merupakan gerbong terakhir dari keseluruhan secara nasional, istilahnya Samsatnyalah disini,” kata ayah 3 anak ini.
Kedepan lanjutanya, keberadaan pegawai KP2KP Ngabang harus segera diisi, tenaga fungsional untuk penyuluhan paling tidak ada 4-5 orang, untuk sementara masih dirangkap kepala PK2KP Ngabang.
Menyinggung kesadaran masyarakat terhadap NPWP di Ngabang? Pria berkamata putih ini, secara umum dirinya belum bisa menjelaskan secara gambling, mengingat mulai kerja baru masuk 3 bulan beroperasi menegasakan, PNS masih menjadi urutan pertama, dan ini tidak membuat terkejut pihak mereka, malah yang diharapkan adalah dari perorangan atau pihak pengusaha, dan khusus di Ngabang, fotensi NPWP dari perorangan. “Kalau dulu sebelum KP2KP, namanya KP4, dan sekarang sudah tidak ada. Kita hanya sifatnya fasit aja, menerima laporan, dan hanya memberikan informasi kepada induk,” imbuhnya seraya mengatakan adapun fungsi NPWP, dadalah untuk mengetahui identitas Wajib Pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan, untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dan untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan. (wan)


You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Ngabang Sudah Punya Kantor KP2KP"


Powered by www.tvone.co.id